ACEH BARAT – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat melakukan pendalaman atas dugaan praktik money politik yang terjadi di Desa Layung, Kecamatan Bubon. Laporan ini, masih diproses oleh mereka semberi mengumpulkan barang bukti.
“Iya benar, kita sudah mengetahui laporan tersebut akan tetapi masih ditangani ditingkat kecamatan,” kata Ketua Panwaslih Aceh Barat, Husaini, Selasa, 26 November 2024.
Husaini menyebut, bahwa pihaknya memproses setiap laporan warga yang sampai tanpa terkecuali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berkaitan yang sudah dilaporkan masih dalam proses di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Praktisi Hukum di Aceh Barat, Ishak, menyebut bahwa warga yang kedapatan terlibat politik uang, baik menerima maupun memberi, bisa dikenakan sanksi pidana. Namun, tetap saja hal itu perlu pembuktian secara prosuder penagak hukum Pilkada.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan sanksi berat bagi pelaku politik uang. Pemberi maupun penerima dapat dikenai pidana penjara dan denda yang besar.
“Sanksi pidana untuk pemberi politik uang meliputi penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan penerima juga tidak luput dari ancaman hukum, sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu,” jelas Ishak, Selasa, 26 November 2024.
Menurutnya, praktik politik uang merusak sendi sendi demokrasi dimana mengubah pemilihan yang seharusnya berdasarkan integritas dan kompetensi beralih menjadi transaksi ekonomi.
Ragam cara praktik yang dapat mengarah pada politik uang. Bisa dalam bentuk pemberian uang ataupun sembako kepada masyarat. Dimana bertujuan untuk menarik simpati agar masyarakat memberikan suarannya pada pasangan tertentu.
“Politik uang itu bisa menjadi racun, makanya harus dihindari,” sebutnya.
Sebab itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya menggunakan hak pilih secara rasional dan menolak segala bentuk iming-iming.
Disamping itu, ukuman bagi pelaku politik uang harus ditingkatkan dan penegakan hukumnya harus lebih tegas.
“Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan pemilu, misalnya melalui pembentukan jaringan pengawas partisipatif,” imbuhnya.||Alfianpasee