Home » Aceh » Warga Bubon Terancam Pidana 72 Bulan Jika Terbukti Melakukan Praktik Money Politik

Warga Bubon Terancam Pidana 72 Bulan Jika Terbukti Melakukan Praktik Money Politik

images (3)

ACEH BARAT – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat melakukan pendalaman atas dugaan praktik money politik yang terjadi di Desa Layung, Kecamatan Bubon. Laporan ini, masih diproses oleh mereka semberi mengumpulkan barang bukti.

“Iya benar, kita sudah mengetahui laporan tersebut akan tetapi masih ditangani ditingkat kecamatan,” kata Ketua Panwaslih Aceh Barat, Husaini, Selasa, 26 November 2024.

Husaini menyebut, bahwa pihaknya memproses setiap laporan warga yang sampai tanpa terkecuali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berkaitan yang sudah dilaporkan masih dalam proses di tingkat kecamatan.

Sementara itu, Praktisi Hukum di Aceh Barat, Ishak, menyebut bahwa warga yang kedapatan terlibat politik uang, baik menerima maupun memberi, bisa dikenakan sanksi pidana. Namun, tetap saja hal itu perlu pembuktian secara prosuder penagak hukum Pilkada.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan sanksi berat bagi pelaku politik uang. Pemberi maupun penerima dapat dikenai pidana penjara dan denda yang besar.

“Sanksi pidana untuk pemberi politik uang meliputi penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan penerima juga tidak luput dari ancaman hukum, sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu,” jelas Ishak, Selasa, 26 November 2024.

Menurutnya, praktik politik uang merusak sendi sendi demokrasi dimana mengubah pemilihan yang seharusnya berdasarkan integritas dan kompetensi beralih menjadi transaksi ekonomi.

Ragam cara praktik yang dapat mengarah pada politik uang. Bisa dalam bentuk pemberian uang ataupun sembako kepada masyarat. Dimana bertujuan untuk menarik simpati agar masyarakat memberikan suarannya pada pasangan tertentu.

“Politik uang itu bisa menjadi racun, makanya harus dihindari,” sebutnya.

Sebab itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya menggunakan hak pilih secara rasional dan menolak segala bentuk iming-iming. 

Disamping itu, ukuman bagi pelaku politik uang harus ditingkatkan dan penegakan hukumnya harus lebih tegas. 

“Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan pemilu, misalnya melalui pembentukan jaringan pengawas partisipatif,” imbuhnya.||Alfianpasee 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Diduga Sebar Hoax, Pengguna Medsos Dilaporkan ke Polisi

ACEH BARAT – Penasehat Hukum (PH) Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Aceh Barat Tarmizi – Said Fadheil, melaporkan sejumlah akun media sosial facebook yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui postingannya. Tim PH Tarmizi – Said Fadheil, Ishak, mengatakan bahwa ada dua akun facebook yang dilaporkan yakni R*** C********* dan E** C******, keduanya memposting…

Panwaslihcam Terima Laporan Warga Dugaan Money Politic 

ACEH BARAT– Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Bubon menerima laporan warga terkait dugaan praktik Money Politic, kejadian tersebut tepatnya di Desa Layung , kecamatan Bubon Aceh Barat, Selasa 26 November 2024. Ketua Panwaslihcam Bubon membenarkan kejadian tersebut bahwa ada warganya yang melaporkan terkait dugaan praktik Money Politik yang dilakukan oleh Tim Sukses salah satu pasangan…

Forum LSM Aceh Ajak Masyarakat Aceh Ramai-ramai Pantau Pilkada di Semua Daerah

ACEH SELATAN- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Rabu 27 November 2024 untuk memilih memimpin 543 kepala Pemerintahan di 543 daerah di seluruh Indonesia sudah di depan mata. Forum LSM Aceh merupakan salah satu lembaga yang telah terakreditasi untuk memantau Pilkada di Provinsi Aceh.   Lembaga ini akan mengerahkan 1.500 relawan terlatih untuk disebar di berbagai wilayah…

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Banda Aceh – Pihak Kepolisian di Aceh haruslah benar-benar memastikan agar Pilkada Aceh bebas dari intimidasi, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi di Aceh dapat berjalan dengan jujur dan adil. “Pihak kepolisian harus menjadi garda terdepan untuk memberikan rasa aman kepada setiap masyarakat Aceh dalam menggunakan hak pilihnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Polisi harus memastikan…

Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan

Kuala Simpang – Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akan tetap kondusif selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terutama menjelang hari pemilihan. “Kami menjamin keamanan selama seluruh tahapan Pilkada 2024 berlangsung, terutama pada hari pemilihan. Kepolisian akan bekerja maksimal untuk menjaga situasi di Aceh Tamiang tetap kondusif,”…