Home » Hukum » Pengacara Ramli SE Merasa Bingung Atas Laporan PT.MPM Terkait Kliennya

Pengacara Ramli SE Merasa Bingung Atas Laporan PT.MPM Terkait Kliennya

IMG_20240509_111251

ACEH BARAT – Kantor Hukum PPS & Partners selaku Penasihat Hukum, Ramli SE, merasa sangat kebingungan terhadap sikap atas upaya hukum yang dilakukan oleh Arsa Yoe Nanda, Direktur PT MPM, dimana telah melaporkan kliennya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan juga berita bohong di Polres Aceh Barat. 

Pengacara Putra Pratama Sinulingga, SH mengatakan bahwa pelapor sadar betul pernyataan dari Ramli,SE tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota legislatif dalam menjalankan tugasnya, terlebih lagi pernyataan tersebut diungkapkan dalam RDP dan hal tersebut juga dapat kita lihat di beberapa laman media onlie dimana pelapor menyatakan yang setidak-tidaknya bahwa.

“klien kami tidak dapat membuktikan atas tudingan perihal pungli dan kongkalikong dengan pihak pemerintah yang seharusnya konsep pembuktian tersebut berada pada pihak yang di undang dalam hal ini PT.MPM dalam RDP untuk menjelaskan secara detail dan agar publik menjadi paham atas proses dan pengelolaan Jetty yang merupakan aset daerah,”ujar Putra Pratama Sinulingga, Kamis, 9 Mei 2024.

Maka atas dasar tersebut pihak penasihat Hukum, Ramli SE merasa sangat kebingungan terhadap sikap dari Pelaporan itu, karena pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2024 yang menyatakan PT. MPM terkait dugaan pihak perusahaan tentang adanya pungutan liar (pungli) dan kongkalikong dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, dalam kapasitas klien saya sebagai anggota Legislatif. 

“Jadi laporan Arsan Yoe Nanda itu salah satu jenis Ad Hominem Fallacy ya. nah, apa itu Ad Hominem Fallacy ? Ad Hominem Fallacy itu merupakan jenis kesalahan logika dimana seseorang menyerang karakter atau sifat individu yang menyampaikan argumen dari pada menghadapi argumen itu sendiri ya,” jelas Putra Pratama Sinulingga.

Menurut Putra Pratama Sinulingga, kliennya sebagai anggota Legislatif yang sedang bertugas melaksanakan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRK jadi sangat tidak wajar jika klien saya di laporkan terkait pencemaran nama baik di dalam rapat RDP.

“Sangat tidak wajar jika klien saya di laporkan terkait pencemaran nama baik di dalam rapat RDP, yang lucunya hal tersebut di persoalkan dengan menyerang pribadi klien saya dengan menuduh klien saya melaporkan LHKPN fiktif lah, pajak kebun sawit tidak dibayarkan lah, jadinya kan gak fokus lari kemana- mana dalam keluar dari konteks yang menjadi persoalan utamanya,”cetus Putra Pratama Sinulingga.

Seharusnya, menurut Putra Pratama Sinulingga, yang bersangkutan membaca dan memahami dulu lah ketentuan

Berdasarkan Pasal 224 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD/DPRK) tidak dapat dituntut di depan pengadilan akibat pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis didalam rapat DPR ataupun di Luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang dan tugas DPR.

Adapun Hak imunitas yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia kepada DPR, DPRD/DPRK adalah sebagai hak penting dalam kerangka negara hukum. 

“Hak Imunitas itu salah satunya terkait kebebasan berbicara bagi anggota parlemen dan tidak boleh dipersoalkan atau disalahkan dalam hubungan dengan tindakan yang dilakukan. Termasuk setiap ucapan atau pendapatnya dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan,”jelas Putra Pratama Sinulingga.||Alfian Akbar 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Polisi Berhasil Bekuk Bandar Narkoba di Perbatasan Lawe Pakam Aceh Tenggara

ACEH TENGGARA_ Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) berhasil mengamankan pria berinisial A (54) warga desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, di perbatasan Lawe Pakam, Senin, 10 Februari 2025. Petugas kepolisian menciduk pelaku dalam mobil angkutan umum, dari arah Sumatera Utara menuju Kutacane, tepatnya antara perbatasan Kabupaten Aceh Tenggara.  Ditangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti…

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Operasi Keselamatan Seulawah 2025

ACEH TENGGARA_ Polres Aceh Tenggara Gelar Apel Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Seulawah 2025. Apel ini dipimpin oleh Inspektur Apel Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, dan Komandan Apel Kanit Regident Sat Lantas Polres Aceh Tenggara, Ipda Subhan, Senin, 10 Februari 2025 Turut hadir dalam apel tersebut, Pj. Bupati Aceh Tenggara yang…

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk di Banda Sakti, Polisi Amankan Sabu dan Barang Bukti Lainnya

LHOKSEUMAWE_Personel Polsek Banda Sakti berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Gang Lurah, Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, S.E., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya…

Ratusan Tenaga Honorer Apel di Kota Subulussalam, Tuntut PPPK

SUBULUSSALAM – Ratusan para tenaga honorer yang mengabdi di lingkub Pemerintahan Kota Subulussalam, hari ini menggelar aksi apel tenaga honorer, menuntut pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ratusan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Apel tenaga honorer ini, berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Subulussalam, Senin, (10/2). Mereka merupakan tenaga honorer dari berbagai instansi pemerintahan di…

Ahli Waris: Penyerobot Lahan Almarhum T. Sama Indra adalah Oknum Pejabat

ACEH SELATAN_ Terkait berita yang sempat viral di Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan tanggal 5 Februari 2025 tentang penyerobotan tanah mantan bupati Aceh Selatan T. Sama Indra oleh pihak yang tak bertanggung jawab di Tuwi Lhee Km7 Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babah Roet, Kabupaten Aceh Barat Daya. Issue yang sangat menyita perhatian publik ini,…