Home » Hukum » Pemkab Aceh Jaya dan YARA Teken MOU Bantuan Hukum

Pemkab Aceh Jaya dan YARA Teken MOU Bantuan Hukum 

IMG-20240529-WA0009

BANDA ACEH_ Pemerintah Aceh Jaya bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menandatangani MOU (memorandum of understanding) pemberian bantuan hukum.

Penandatanganan MOU ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., dan Ketua YARA, Safaruddin, S,H. M,.H. didampingi Kepala YARA Aceh Jaya, Sahputra, S, H di kantor YARA Aceh, Batoh, Banda Aceh, Rabu (29/5).

Penandatanganan itu untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Jaya No 2 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat di Aceh Jaya.

Ketua YARA, Safaruddin menyebutkan, bantuan hukum ini tentunya untuk masyarakat di Aceh Jaya yang tersangkut semua kasus hukum, baik pidana, perdata dan juga hukum jinayah. “Hukum ini bukan saja untuk pelaku pelanggaran hukum, namun juga untuk korban pelanggaran,” ungkap Safar.

Bantuan hukum ini sebenarnya untuk melaksanakan atas dasar amanah undang-undang pemerintah pusat dan Kementerian Hukum dan HAM, namun karena kouta yang disediakan sangat terbatas, kebutuhan pendampingan hukum masyarakat sangat tinggi. Sehingga, kata dia, dibebankan kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan anggaran dan membuat Qanun tentang bantuan hukum.

“Alhamdulillah, untuk Provinsi Aceh, pemerintah sudah mengesahkan Qanun tersebut dan sudah mulai dijalankan. Untuk tingkat kabupaten/kota yang sudah mulai melahirkan Qanun bantuan hukum di antaranya kabupaten Aceh Barat, Pidie dan Kota Langsa, Subulussalam dan juga Aceh Jaya,” sebut Safar.

Sementara itu, PJ Bupati ceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., mengatakan, bantuan hukum untuk masyarakat yang ditandatangani pada hari ini, masih merujuk pada Qanun Aceh Jaya.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan hukum terhadap masyarakat di Aceh Jaya,” kata Murtala usai menandatangani MoU tersebut.

Menurut dia, setiap masyarakat wajib memiliki hak yang sama di mata hukum, serta harus mendapatkan pelayanan bantuan hukum ketika terjerat oleh permasalahan hukum.

Bantuan hukum ini, kata dia, sangat penting untuk membela masyarakat yang terjerat oleh persoalan hukum, saat tidak mampu membayar biaya pengacara, tetapi mendapatkan pelayanan pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah.

“Program ini sangat bagus. Hal ini, juga perlu disosialisasikan sampai ke tingkat gampong-gampong, agar dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” papar Murtala.

Dengan adanya bantuan hukum ini nantinya, lanjut Murtala, pemerintah menargetkan akan dapat memberi keringanan kepada masyarakat Aceh Jaya, terutama dari sisi biaya, saat terjerat hukum dan ingin mendapatkan pendampingan hukum, baik itu hukum pidana maupun perdata. “Setiap warga Aceh Jaya yang terjerat oleh kasus hukum silakan datang ke kantor YARA,” pungkasnya.

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…