Home » Aceh » Ketua YARA: Pejabat UIN Ar-Raniry Rangkap Jabatan di MPA tanpa Izin dari Rektor

Ketua YARA: Pejabat UIN Ar-Raniry Rangkap Jabatan di MPA tanpa Izin dari Rektor

IMG-20240520-WA0023

BANDA ACEH – Hasil investigasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menemukan adanya sejumlah pejabat UIN Ar-Raniry memiliki jabatan rangkap di Majelis Pendidikan Aceh (MPA). Padahal, dalam aturan MPA hal tersebut tidak dibenarkan.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan menemukan adanya sejumlah pejabat setara struktural di UIN Ar-Raniry melamar dan menjadi pengurus MPA. Hal ini tidak dibenarkan dalam aturan perekrutan di MPA,” kata Safaruddin kepada Presentatif, Sabtu (25/05/2024).

Terkait permasalahan tersebut, YARA telah menyurati Rektor UIN Ar-Raniry. Rektor pun telah memberikan jawaban atas surat YARA tersebut.

“Kami apresiasi Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman yang cepat merespon surat kami pada Kamis lalu, bertepatan dengan hari libur nasional. Ini menujukkan Rektor sangat serius dan peka terhadap permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Safaruddin.

Safaruddin mengatakan, ada tiga hal penting dari surat Rektor UIN Ar-Raniry terkait rangkap jabatan petinggi UIN di MPA, yaitu:

Pertama, Rektor UIN Ar-Raniry tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi kepada Prof Dr Syahrizal MA dan Dr Ajidar Matsyah MA untuk ikut seleksi dan menjadi pengurus MPA.

Kedua, Rektor UIN Ar-Raniry menyatakan Prof Dr Syahrizal MA masih menjabat sebagai Ketua S3 Prodi Fiqih Modrn pada Pascasarjana UIN Ar-Raniry. 

Ketiga, Rektor UIN Ar-Raniry menyatakan Dr Ajidar Matsyah MA masih sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama pada Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry.

“Dari surat itu, dapat disimpulkan bahwa para pejabat UIN Ar-Raniry yang rangkap jabatan di MPA adalah inisiatif sendiri dalam mencari jabatan tambahan walau di tempat kerja utamanya sudah diberikan jabatan strategis untuk mengurus mahasiswa,” katanya.

Safaruddin menambahkan, pihaknya menemukan juga ada Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry yaitu Profesor ES yang sejak 10 tahun lalu hingga saat ini masih rangkap jabatan di MPA. 

Masih kata Safaruddin, wajar kondisi pendidikan Aceh mengalami kemunduran.

“Habis dana APBA di MPA setiap tahun untuk menggaji mereka walau mutu pendidikan tak membaik. Kasihan ya Aceh ini,” ujar Safar bernada sendu.

“Terang benderang aturan dari MPA yang tidak membenarkan seseorang rangkap jabatan di lembaga utama, lembaga keistimewaan dan lembaga khusus di Aceh,” kata Safar yang tamatan S2 di Universitas Wisnuwardhana Malang.

“Nyatanya ada intelektual kampus Islam yang tak menghormati etika ini. Ada pula yang berdalih jabatan di kampus dan lembaga keistimewaan tak boleh disetarakan dengan jabatan lain,” beber Safar.

“Ada saja cara olah. Gimana ya mereka mengajarkan soal etika ke mahasiswa?” tanya Safaruddin yang juga mahasiswa S3 Ilmu Hukum di salah satu kampus ternama di Indonesia. 

Ditambahkan, pihak YARA saat ini sedang melakukan kajian tentang Lembaga-lembaga Keistimewaan di Aceh dan implementasinya.

“Status keistimewaan dan kekhususan Aceh menjadi konsen kami di YARA. Kami berupaya agar keistimewaan Aceh menjadi nyata dan dapat pendanaan rutin dari APBN,” ujar dia.

Jadi, lanjut Safaruddin, jangan main-main tentang keistimewaan Aceh ini.

“Apalagi, sekedar foya-foya dengan gaji, perjalanan dinas dan lain-lain. Sekali lagi, kami konsen dalam masalah ini,” ujar Safaruddin.

Tags

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…