ACEH TENGGARA_ Dimas (20 tahun) warga desa Pasir Penjengakan, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan petugas Polsek setempat usai melakukan tindak kekerasan terhadap ayahnya hingga mengalami luka dibagian pelipis mata, Sabtu, 29 Juni 2024.
Warga setempat mengapresiasi tindakan cepat petugas mengamankan pelaku, namun saat penangkapan petugas mengeluarkan tembakan peringatan yang membuat warga sekitar terkejut. Menurut warga, hal tersebut tidak seharusnya dilakukan polisi.
“Padahal jarak petugas bersama pelaku hanya jarak 10 meter, gak perlu juga kan mengeluarkan tembakan, bisa membuat warga terkejut, apalagi di dusun itu ada orang sakit,”ungkap AR, warga kecamatan Lawe Bulan.
Menurutnya, pelepasan tembakan peringatan oleh polisi sudah diatur dalam undang-undang. Diperbolehkan menembak senjata api dalam keadaan membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.
“Secara spesifik, merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat, ” Ujarnya.
Akibat suara tembakan peringatan yang diberikan oleh polisi di Desa Pasir Penjengakan, sontak dikerumuni banyak anak-anak di desa tersebut.(Sultan Habibi)