ACEH TENGGARA_ Diketahui ada 13 Desa di Agara yang sudah mencairkan dana desa tahap 1, namun beberapa warga dan perangkat desa sangat menyayangkan adanya dugaan pengutipan oleh oknum yang ada di dinas DPMK saat melakukan setiap penandatanganan administrasi.
Penyetoran per Kepala Desa itu diketahui dengan jumlah yang bervariasi kepada salah satu Oknum staf di dinas DPMK diduga berkisar Rp.1.000.000 s/d 1.500.000. per kepala Desa.
Menurut laporan, dari salah satu perangkat desa, yang tidak berani dipublikasikan namanya di media, menyebutkan jika mereka harus menyetor sejumlah uang untuk kemulusan administrasi pencairan dana desa.
“kalau tidak di setor maka administrasi tidak mulus dilakukan oleh Oknum staf DPMK, karena setiap pencarian dana desa harus ada tanda tangan oleh kepala dinas DPMK, dan hal ini sangat menjadi masalah besar bagi kami saat penarikan Dana Desa,”jelasnya, Jumat, 1 Maret 2024.
Sambung dia, masih banyak lagi persoalan dugaan penyimpangan dana desa yang sering mencuat di media massa menyangkut dengan beberapa instansi DPMK di Agara.
Seperti informasi yang diperoleh oleh media ini, uang sebesar Rp.1 juta s/d 1.500 ribu itu, bermodus pelicin, diduga agar mempermudah dalam administrasi.
Sementara itu, menanggapi adanya kejahatan di dinas DPMK, Presentatif mencoba menghubungi kadis DPMK, Zahrul melalui WhatsApp namun didiga yang bersangkutan sudah memblokir kontak wartawan. (Sultan Habibi)