Home » Hukum » TTI Desak Pokja Pemilihan Aceh Selatan Laksanakan Tender Sesuai Undang-undang

TTI Desak Pokja Pemilihan Aceh Selatan Laksanakan Tender Sesuai Undang-undang

BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai Pokja Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan yang diamanahkan pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Jum’at 31 Mei 2024.

Sebagai contoh, tender pembanggunan jaringan perpipaan sebanyak 6 Paket yang tersebar di beberapa kecamatan. Pokja pemilihan masih saja menggunakan aturan lama dimana untuk pengadaan barang nya diminta surat dukungan dan surat surat lainnya. Untuk pekerjaan konstruksi sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 atau Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa tidak lagi mempersyaratkan surat dukungan.

“Surat dukungan hanya dikhususkan untuk barang-barang yang diimpor dari luar negeri,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, TTI meminta Pokja Pemilihan membatalkan tender Pembangunan Jaringan Perpipaan karena dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Perpres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa.

“Penilaiaan kami secara keseluruhan tender di Aceh Selatan sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi lagi persaingan sehat. Faktanya membuktikan semua pemenang tender menawar mendekati HPS bahkan mencapai 99,9% dari HPS. Pokja pemilihan tidak takut sama sekali atas perbuatan melawan hukum karena APH disana tidak pernah memproses adanya dugaan persekongkolan antara Pokja Pemilihan dengan calon Penyedia. PJ Bupati Aceh selatan seolah olah tidak mengetahui permainan mereka,” katanya.

Adapun 6 paket tersebut sebagai berikut :

1. Pembangunan SPAM Kampung Dalam Kecamatan Samadua Rp 2 M

2. Pengembangan jaringan Perpipaan Gp.Jambo Keupok Rp 6 M

3. Peningkatan Jaringan SPAM Gp. Alur Mas Rp 2,2 M

4. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Gp. Kuta Blang Rp 2 M

5. Pembangunan SPAM jaringan Perpipaan Gp. Balai Rp 750 juta

6. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Gp. panton Luas Rp. 1,2 M

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…