LHOKSEUMAWE – Malam ini, Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah, dan Perlindungan Masyarakat (Satpol-PP, WH, dan Linmas) Kota Lhokseumawe melakukan patroli intensif untuk menegakkan aturan syariat Islam. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, Sabtu, 9 Maret 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah, dan Perlindungan Masyarakat (Satpol-PP, WH, dan Linmas) Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan, Patroli dimulai pukul 23.00 WIB dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 mengenai Satpol-PP dan LINMAS, serta Surat Edaran Forkopimda Kota Lhokseumawe tentang pemberlakuan jam malam untuk anak remaja.
“Petugas Satpol-PP/WH melakukan patroli di berbagai area strategis, termasuk kecamatan Muara Satu dan Banda Sakti. Di Muara Satu, patroli dilakukan di jalan pintu dua Arun dan jalan Unimal bukit indah, sementara di Banda Sakti, petugas menyisir Ule jalan, jalan listrik menuju arah T Hamzah, dan waduk pusong,” ujar Heri.
Tambah Heri Dalam pelaksanaannya, petugas tidak segan untuk melakukan penertiban terhadap wanita yang masih berada di luar rumah setelah pukul 11 malam. Beberapa warkop di Jalan Bukit Indah Kecamatan Muara Satu dan Jalan T.Hamzah menjadi sasaran penertiban, dimana wanita-wanita yang masih berada di sana diberi pengertian dan dibubarkan secara tegas.
Kegiatan patroli berlangsung hingga pukul 01.10 WIB, menunjukkan komitmen Satpol-PP, WH, dan Linmas dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap syariat Islam di Kota Lhokseumawe. Aksi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap keamanan dan moralitas masyarakat dalam menjalankan aturan yang berlaku.