Home » Hukum/Kriminal » Tersangka Pembunuhan Gajah Berhasil Ditangkap Polres Lhokseumawe

Tersangka Pembunuhan Gajah Berhasil Ditangkap Polres Lhokseumawe

IMG-20240525-WA0011

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan Ju alias M (48) tersangka pembunuhan seekor gajah dengan kehilangan gading di kawasan Nisam Antara, Aceh Utara pada Maret lalu. 

Tersangka merupakan seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Iptu Ibrahim SH ,MH mengatakan, sebelumnya pada hari Sabtu (23/3), sekitar pukul 20.00 WIB. Ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Peristiwa penemuan gajah mati dengan kehilangan gading tersebut mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim, mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan. 

Kata Iptu Ibrahim, petugas melakukan upaya pengejaran terhadap keberadaan tersangka M yang berpindah-pindah tempat persembunyian.

Selanjutnya, kata Iptu Ibrahim, pada hari Selasa (21/5) keberadaan tersangka berhasil diketahui oleh tim di kecamatan Nisam.

Lanjut Iptu, pasca tersangka tertangkap. Petugas melakukan pengembangan kasus terhadap barang bukti gading gajah yang disembunyikan di  perkebunan sawit desa Padang Sikabu Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah, 2 buah gading sisa yang belum sempat diambil dari dibelalainya (Serahan BKSDA) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang buktim

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. (Reski) 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…