SUBULUSSALAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam mengatakan agar Ketua DPRK setempat tidak menjadikan lembaga DPR seperti kantor Walikota.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Hariansyah Anggota DPRK Subulussalam kepada Presentatif. Com Jumat, 24 November 2024.
Pernyataan tersebut di lontarkan Hariansyah, terkait dengan surat Mendagri Nomor : 100.2.1.3/6047/SJ Sifat : Segera Hal : Usulan Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota tanggal, 9 November 2023 kepada ketua DPRK Subulussalam. Namun ketua DPRK Subulussalam tidak menindaklanjuti hal tersebut, dan bahkan terkesan menyembunyikan informasi itu.
Hariansyah Anggota DPRK eks Ketua DPRK Subulussalan dari Partai Aceh itu menyayangkan, sikap Ketua DPRK yang tidak menindaklajuti secara cepat dan tepat terkait surat dari Mendagri itu.
“Padahal sifat surat saja itu segera bahkan Ketua DPRK saat ini terkesan menutupi informasi itu dan tidak memberitahukan kabar tersebut kepada anggota DPRK Subulussalam lainnya,”ujar Hariansyah.
Lebih lanjut Hariansyah menyebutkan, menurut peraturan DPRK Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Subulussalam BAB IV Alat Kelengkapan DPRK Pasal 38 menyatakan, Pimpinan DPRK merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Artinya kata dia, pengambilan suatu keputusan oleh pimpinan DPRD tidaklah mutlak berdasarkan atas keinginan atau pun ego seorang pimpinan sebagaimana pimpinan sebuah birokrasi atau perusahaan bisnis, namun keputusan tersebut lebih merupakan kumpulan keterlibatan seluruh ataupun sebagian besar anggota DPRD tersebut.
Disitu jelas, kata Hariansyah, dia pun menambahkan pada pasal 33 dijelaskan tugas dan wewenang Pimpinan DPRK yaitu :
- Memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.
- Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRK;
- Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRK;
- Mewakili DPRK dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
- Menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
- Mewakili DPRK di pengadilan;
- Melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRK dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu.
“Jelas tidak ada hak mutlak ketua DPRK untuk memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan lembaga DPRK Subulussalam, termasuk dalam hal pengajuan calon PJ. Walikota Subulussalam,” ujarnya.
Hariansyah mendesak Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK Subulussalam untuk segara mengagendakan rapat Banmus atau rapat bersama anggota DPRK Subulussalam untuk menindak lajuti maksud surat Mendagri tersebut.
“Saya ingatkan bahwa masalah ini sangatlah penting dan bersifat mendesak karena menyangkut pimpinan daerah Kota Subulusalam,” jelas Hariyasyah. [JD]