ACEH SELATAN – Puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari kaum hawa tersebut mendatangi kantor camat Kluet Utara, Rabu, 27 Maret 2024.
Pasalnya, puluhan ibu-ibu KPM yang berasal dari beberapa gampong dalam Kecamatan Kluet Utara tersebut mendapat ancaman terkait pengambilan bantuan sembako melalui e-warong.
Kepada Camat Kluet Utara, disampaikan bahwa bagi KPM yang tidak mengambil sembako di e-warong akan dikeluarkan dari KPM oleh oknum petugas Kementerian Sosial di kecamatan dan pihak e-warong. Padahal, secara aturan dibolehkan mengambil uang tunai dan berbelanja sembako di tempat lain, tidak harus di e-warong.
Celakanya lagi, dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa KPM disuruh untuk berbelanja di e-warong hingga dana yang telah disalurkan habis, namun KPM diperbolehkan menjual kembali sembako tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga saat dibeli.
“Dulu dibolehkan mengambil uang, namun sekarang diharuskan untuk mengambil sembako di warung tertentu, kalau intruksi mereka tidak kami jalankan maka kami akan dikeluarkan dari penerima sembako,” ujar salah seorang warga dalam audiensi tersebut.
Parahnya lagi, dalam audensi juga terungkap, berbelanja di e-warong penuh dengan kejanggalan, diantaranya harga bahan yang lebih mahal, kwalitas bahan yang tidak baik. Untuk itu masyarakat menginginkan bantuan dalam bentuk uang tunai dan dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang ditetapkan.
Camat Kluet Utara, Mukhlis Anwar usai menerima audiensi KPM tersebut mengatakan, pihaknya telah merespon setiap keluhan tersebut dan telah mengkonfirmasi langsung kepada beberapa pihak terkait hingga ke provinsi.
“Dari TKSK kami dapatkan keterangan yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa KPM ambil di e-warong, dan pengakuannya sejak 2022 E-Warung tidak berlaku lagi, ” Kata Camat Kluet Utara.
Mukhlis menambahkan dirinya akan mengawasi penyaluran BPNT di Kluet Utara sehingga masyarakat dapat menerima hak mereka melaui bantuan pemerintah tersebut dengan baik dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya.
” Ini akan kami awasi, tidak boleh ada ancaman atau penjualan yang dipaksakan dan dengan berani mengangkangi Rekomendasi Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat kerja bersama Menteri Sosial pada tanggal 8 Februari 2023 terkait evaluasi e-warong,” lanjut Mukhlis.
Menurut Mukhlis, Kementerian Sosial akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial Program Sembako tahun anggaran 2023 tidak melalui e-warong, dan KPM akan menerima bantuan sosial Program Sembako dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening KPM.
“Mungkin hal ini tidak disampaikan ke masyarakat, selaku camat saya sudah mengimbau kepada keuchik untuk mengumumkan hal tersebut kepada masyarakat melalui pengeras suara, info ini harus sampai ke masyarakat, bahwa penerima bantuan BPNT tidak mesti lagi harus berbelanja di e-warong tertentu, boleh berbelanja dimanapun selama mengikuti aturan yang berlaku yang meliputi bahwa bantuan tersebut dibelanjakan bahan pokok penerima manfaat,” tutup Mukhlis. (HS)