SUBULUSSALAM_ Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam (AMPeS) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kegiatan PT SPT yang sempat menggarap Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Rabu, 26 Juni 2024.
Sebelumnya, AMPeS ini sempat menyampaikan tuntutannya yang dimediasi langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Subulussalam, pada 4 Juni 2024 lalu.
Disana, AMPeS sempat menyampaikan kepada Pj Walikota Azhari SAg terkait permasalahan PT perkebunan di Kota Subulussalam, salah satunya PT SPT.
Seperti keterangan Mardiansyah selaku Ketua AMPeS yang disampaikan kepada media ini, via Whatsapp.
PT SPT tersebut, diduga sudah banyak merugikan masyarakat dan lebih banyak menimbulkan mudarat yang merusak lingkungan.
"Kita meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Subulusslam untuk mecabut izin PT PST pasalnya telah mencemari lingkungan, serta memimnta pertanggungjawaban dari PT PST yang diduga telah merusak Hutan Lindung (HL) yakni Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)," ujar Mardiansyah.
Tidak hanya itu saja, Mardiansyah juga meminta kepada pihak APH wilayah Kota Subulussalam, agar tidak diam saja terkait pencemaran lingkungan dan pengrusakan HL tersebut.
"Kita sangat berharap kepada APH untuk menindak oknum yang mengatasnamakan perusahaan SPT itu, jangan jadikan Subulussalam ini hukum yang tumpul keatas tajam kebawah," kata Mardiansyah.
Disamping itu, AMPeS juga menagih janji dari PJ Walikota untuk menyelesaikan permasalahan ini dan berharap hal tersebut bukan janji manis saja dari PJ Walikota setempat.
"Kita berjanji, jika permasalahan ini di diamkan oleh pihak APH dan pemerintah Kota Subulussalam. AMPeS akan melakukan aksi di kantor Walikota Subulussalam dan di kantor gubernur Aceh," jelas Mardiansyah. (JD)