Home » Nasional » Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Tanggapan Mahfud MD

Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Tanggapan Mahfud MD

mahfud-md-tak-permasalahkan-presiden-dan-menteri-boleh-kampanye-j5IMFiZcLk

JAKARTA_ Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD tak mempermasalahkan jika presiden dan menteri ikut berkampanye menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membolehkan Presiden dan Menteri untuk berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Mahfud MD menganggap sah-sah saja jika seorang presiden berkata seperti itu. Namun untuk para menteri termasuk dirinya yang kini menjabat Menko Polhukam bebas untuk mengikutinya atau tidak.

“Ndak papa pak presiden mengatakan begitu. Ndak papa, toh saya mau ikut atau ndak itu terserah saya,” kata Mahfud usai menghadiri Halaqoh dan Dialog Kebangsaan di Pondok Pesantren An Nur Ngrukem Kalurahan Pendowoharjo Kapanewon Sewon Bantul DIY, Selasa (24/1/2024).

Mahfud sendiri enggan berkomentar berkaitan dengan aturan presiden ataupun menteri boleh berkampanye. dia hanya mengarahkan agar menanyakan ke Biro Hukum Sekretariat Negara.

“(Aturannya) Tanya ke biro hukun sekretstis negara saja, ” jawab Mahfud singkat.

Mahfud menganggap apa yang diungkapkan presiden Jokowi tidak memperkeruh suasana Pemilu sekarang. Mahfud justru mengaku saat ini tambah sejuk karena berada di PonPes An Nur Ngrukem.

“Ndak memperkeruh suasana. Saya malah ndak keruh, sejuk di sini, ” seloroh Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye atau memihak. Hal tersebut dikatakannya menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

“Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.

 Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. “Boleh Pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa yang terpenting menteri ataupun kepala negara bisa berkampanye tanpa menggunakan fasilitas dari negara. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, sudah ada aturan mengenai keikutsertaan menteri ataupun pejabat negara dalam berpolitik. “Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara itu aja,” pungkasnya.[okezone] 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…