JAKARTA_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Hilirisasi Minerba Kementerian Investasi Hasim Daengbarang. Anak buah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia itu diperiksa terkait pengurusan izin dan tata ruang di Provinsi Maluku Utara.
“Dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari IDNTimes, Kamis, 25 Januari 2024.
Hal tersebut juga dikonfirmasi Penyidik KPK pada dua saksi lainnya. Mereka adalah PNS Dinas PUPR Maluku Utara, Rizal serta Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Infrastruktur Jalan, Ferdinand Siagian.
“Termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku Gubernur,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Mereka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Usai jadi tersangka, Abdul Ghani Kasuba meminta maaf. Menurutnya, hal ini merupakan risiko jabatan yang telah diemban selama sembilan tahun.
“Menurut saya, artinya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan,” ujar Abdul Ghani Kasuba sebelum masuk mobil tahanan KPK, Rabu (20/12/2023).