Home » Politik » Soal Pelantikan Kepala Daerah, Yenni Rosnizar Harapkan Semua Pihak Pertahankan Kekhususan Aceh

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Yenni Rosnizar Harapkan Semua Pihak Pertahankan Kekhususan Aceh

IMG-20250113-WA0054

Tapaktuan – Pemilihan Kepala Daerah sudah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu, namun hingga saat ini belum ada terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Jika mengacu pada Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengisyaratkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tingkat kabupaten/kota seharusnya dilakukan pada tanggal 10 februari 2024. Namun, belakangan Ketua Komisi II DPRI yang merupakan mitra kerja dari Kementrian Dalam Negri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan pelantikan Kepala Daerah bisa saja bergeser hingga akhir maret, menunggu selesai sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota DPRK Aceh Selatan, Yenni Rosnizar mengatakan, khusus untuk kepala daerah yang ada di Aceh tidak berlaku pengunduran jadwal yang terkonfirmasi dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy, karena hal itu tidak digeneralisasi bagi daerah yang memiliki lex specialis seperti Aceh. Tentunya prinsip lex spesialis itu patut dihargai, diakui dan dijalankan seperti di Provinsi DIY yang sama-sama daerah khusus seperti Provinsi Aceh.

“Untuk itu, kita berharap semua pihak wabil khusus Gubernur terpilih yakni Bapak Muazakir Manaf (Mualem) yang merupakan sahabat dekat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dapat mempertahankan kekhususan Aceh, sehingga pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Aceh dapat dilaksanakan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada. Sehingga pelantikan kepala daerah khususnya di Aceh terutama untuk Provinsi dan kabupaten/kota yang tidak terjadi sengketa Pilkada di MK tetap dapat dilakukan pada bulan februari 2025 serta dilakukan melalui sidang paripurna DPRA dan DPRK,” jelasnya.

Kata Yenni, kendatipun jadwal pelantikan hasil pilkada serentak secara nasional diundur dari februari ke pertengahan Maret 2025, namun untuk Kepala Daerah di Aceh bisa saja pelantikan tersebut dilaksanakan mulai Februari 2025, namun secara prinsip dasarnya bagi provinsi Aceh tentu mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, dalam rangka memulai pelaksanaan kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan pasca pemberlakuan kedua landasan pijakan tersebut.

“Kita mengapresiasi langkah yang telah dilakukan DPRA untuk mengusulkan pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025. Kita berharap kekhususan Aceh tersebut, tidak hanya diberlakukan ditingkat Provinsi namun juga dapat dilakukan disetujui kabupaten/kota yang tidak terjadi sengketa pilkada dan harus menunggu hasil keputusan MK termasuk di Kabupaten Aceh Selatan,” tambahnya.

Dalam hal ini, lanjut Yenni, tentunya masyarakat berharap agar kekhususan Aceh dalam hal pelantikan pilkada tersebut dapat dilaksanakan hingga di tingkat Kabupaten/Kota. “Kita berharap semua pihak wabil khusus Bapak Mualem sebagai sentral perjuangan rakyat Aceh dapat mempertahankan kekhususan Aceh dengan melakukan langkah-langkah strategis dan diplomatis dengan pemerintah pusat sehingga proses pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Walikota dapat berlangsung sesuai dengan UUPA dan Qanun Pilkada. Kami juga haqqul yakin Bapak Presiden RI Prabowo Subianto akan menyetujui hal tersebut sebagai bentuk kecintaan beliau terhadap Aceh dengan segenap kekhususan yang dimilikinya,” demikian kata Sekretaris DPC PPP Aceh Selatan itu.

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…