Home » Aceh » PT SPT Tuai Kontroversi, DPR Subulussalam akan Gelar RDP

PT SPT Tuai Kontroversi, DPR Subulussalam akan Gelar RDP

IMG-20240525-WA0010

SUBULUSSALAM _ Perkebunan kelapa sawait milik Perseroan Terbatas Sawit Panen Terus (PT.SPT) di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, saat ini meuai kontroversi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat, akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pasca berkembangnya kabar terkait PT SPT yang bergerak di perusahaan perkebunan sawit ini, dalam minggu ini komisi A akan menggelar RDP dan memanggil seluruh pihak yang berkaitan.

“Pemanggilan ini langsung kita agendakan, dalam minggu ini pihak PT SPT dan seluruh yang berkaitan akan segera kita panggil,” Ujar Dolly S Cibro, Wakil Ketua Komisi A kepada Presentatif saat di konfirmasi via Whatsapp, Sabtu, 25 Mei 2024.

Nantinya, dalam pelaksana RDP di Gedung DPR Kota Subulussalam, bila DPR menemukan hal-hal yang berbenturan dengan kearifan lokal, DPR melalui lintas komisi akan turun ke lapangan.

“Pada saat berlangsungnya RDP, apabila di temukan hal-hal yang berbenturan dengan aturan dan ke arifan lokal maka tidak menutup kemungkinan kita dari DPR lintas komisi akan turun ke lapangan,” jelas Dolly.

Diperkirakan, luasan lahan milik PT SPT tersebut, mencapai ribuan Hektare. Tepatnya pada awal tahun 2024 perusahaan itu melakukan land clearing untuk pembukaan dan penanaman kelapa sawit.

Atas aktivitas itu, menyebabkan Sungai Singgersing tercemar yang dipenuhi potongan ranting dan batang kayu yang turut hanyut dari hulu sungai. Kuat dugaan warga setempat, hal tersebut terjadi karena ulah PT SPT.

Kabarnya seperti yang disampaikan Ari, legalitas yang dimiliki PT SPT yang diperkirakan memiliki luas lahan mencapai 1.767,35 jektare itu, bukanlah Hak Guna Usaha (HGU) layaknya perusahaan, melainkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya pastikan legalitasnya SHM, bukan HGU. SPT ini merupakan investor dari luar daerah yang menguasai lahan di Sultan Daulat hingga ribuan hektare dalam jangka waktu seumur hidup,” kata Ari anggota DPR setempat. (JD)

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…