Home » Aceh » PT PEMA Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023

PT PEMA Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023

IMG-20231206-WA0099

BANDA ACEH – PT Pembangunan Aceh (PEMA) mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 Kategori BUMN/BUMD dengan kualifikasi “BUMD Cukup informatif” yang diumumkan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu, 6 Desember 2023. 

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KIA, Arman Fauzi ini turut dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami SE; Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro, beserta seluruh Pimpinan Badan Publik Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, Lembaga Non Struktural, Perguruan Tinggi Negeri, Partai Politik Nasional/Aceh,dan BUMN/BUMD seluruh Provinsi Aceh.  

“Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh badan publik untuk bisa sampai di tahap ini, antara lain harus mengisi dan mengumpulkan kembali kuesioner dari KIA, kemudian KIA beserta tenaga ahli melakukan verifikasi terhadap badan publik, untuk selanjutnya dapat KIA lakukan visitasi bagi badan publik yang telah memenuhi nilai 60”, ucap Arman. 

“Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring hampir 50% lebih dari total Badan Publik yang ada di Aceh yang dapat mengisi dan mengembalikan kuesioner kembali kepada KIA dengan 3 kualifikasi, diantaranya; Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan yang paling tinggi Informatif. Terima Kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Sekda, Bapak Dony (Ketua KIP) yang berkenan hadir untuk memberikan penghargaan kepada penerima penghargaan. Dan BUMD kita tahun ini sudah mulai terlibat dalam keterbukaan informasi publik, yaitu PT PEMA”, tambahnya.  

Penghargaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan KIA dalam beberapa tahun terakhir, KIA melakukan penilaian berdasarkan monitoring dengan indikator tingkat akurasi yang tinggi. Tujuannya, tidak lain untuk mendorong agar semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga berbadan hukum di Aceh. 

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sangat mendukung pemberian penghargaan ini, karena transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi. Dengan kata lain, reformasi birokrasi tidak akan berhasil tanpa dibarengi keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Dirut PT PEMA, Ali Mulyagusdin yang turut hadir menerima penghargaan menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan ini dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelayanan publik. 

 “Alhamdulillah, atas penghargaan yang PT PEMA dapatkan, PT PEMA sebagai Badan Usaha Milik Aceh yang mana sesuai dengan UU 14 Tahun 2018 mewajibkan badan publik untuk membuka informasi secara luas kepada masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini PT PEMA akan terus menyampaikan informasi kepada publik secara transparan, dan semoga di tahun yang akan datang PT PEMA dapat mencapai kualifikasi Informatif sehingga dapat bersaing dan menjadi nominasi untuk keikutsertaan di Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.

Ali juga berharap adanya saran dari seluruh masyarakat melalui layanan PPID PT PEMA.

“Saya juga mengharapkan saran dari seluruh masyarakat yang dapat disampaikan melalui sistem PPID kami, dapat diakses di https://eppid.ptpema.co.id/ , yang akan menjadi masukan bagi kami untuk melakukan pengembangan kedepannya,”pungkasnya.[DNQ]

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…