Categories: Daerah

Praktisi Hukum: KIP Subulussalam Salah Memahami Syarat Pencalonan Walikota

SUBILUSSALAM_ Praktisi Hukum, Arianto SH mengatakan bahwa ketua komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, salah memahami terkait persyaratan menjadi Kepala Daerah (Wali Kota) di Kota Subulussalam, Minggu, 18 Agustus 2024.

Dikatakannya, syarat tersebut merupakan orang Aceh, bukan penduduk Aceh.

“KIP Subulussalam, sudah salah memahami aturan ini,” ujarnya.

Pasalnya, ia melihat statemen ketua Komisioner KIP Subulussalam di media online yang menyatakan akan membuka pendaftaran untuk calon Walikota dan Wakil Walikota setempat.

Dikatakan, para calon harus memenuhi syarat yang diamanatkan dalam pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Menurut Arianto, KIP Subulussalam sudah salah memahami pasal tersebut, dengan mengatakan bahwa persyaratan pada pasal 24 huruf b Qanun Aceh no 12 Tahun 2016 yang menyatakan orang Aceh Cukup dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau kita lihat dalam undang-undang Pemerintah Aceh no 11 tahun 2006 pada pasal 211 sudah didefinisikan secara jelas bahwa yang dimaksud adalah orang Aceh. Ialah, setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh. Baik yang ada di Aceh maupun diluar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh,” pungkasnya.

Ditambahkan Arianto, statemen Ketua Komisioner tersebut, jelas berbeda dengan definisi penduduk Aceh. Pembuktiannya cukup dengan KTP, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 212 dibawahnya.

Arianto juga menambahkan, agar KIP harus memperhatikan dalam persyaratan untuk menjadi kepala daerah di Aceh khususnya di Kota Subulussalam.

“Untuk menjadi kepala daerah di Aceh itu ya memang harus orang Aceh, makanya kalimat yang digunakan itu orang Aceh, bukan, Penduduk Aceh,” bebernya.

Masih dengan Arianto, berbeda hal nya kalau kita mencalonkan diri sebagai penyelenggara Pemilu cukup kita sebagai penduduk Aceh saja bisa untuk mencalonkan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 9 huruf B Qanun aceh No 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

“Menurut saya, para Komisioner KIP harus nya mempelajari terlebih dahulu mengenai persyaratan pencalonan sebagaimana yang di isyaratkan pada pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Karena Aceh mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga nya sendiri berbeda dengan daerah lain. Aceh telah diberikan kewenangan berdasarkan MOU Helsinki oleh pemerintah Republik Indonesia,” jelas Arianto.

Ia pun meminta, agar KIP Subulussalam jangan sampai salah dalam menafsirkan pasal 24 huruf B tersebut.

“Menurut saya, ini sudah jelas definisinya orang Aceh. Antara penduduk Aceh sudah diatur dalam UUPA No 11 tahun 2006. Untuk mencalonkan sebagai kepala daerah haruslah orang Aceh dan jika mencalonkan sebagai penyelenggara Pemilu cukup sebagai penduduk Aceh,” tandas Arianto. (JD)

Redaksi

Recent Posts

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

3 jam ago

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

3 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

1 hari ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

1 hari ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

1 hari ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago