ACEH TENGGARA – Polres Aceh Tenggara telah mulai melakukan pemanggilan saksi terhadap kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter IYB terhadap korban Alkhalifi Zikri.
Kasat Reskrim Polres Agara Iptu Bagus Pribadi melalui kanit PPA Bripka Rahmat Nasution mengatakan, dugaan kasus malpraktik yang dilaporkan keluarga korban Alkhalifi Zikri sudah dilakukan pemanggilan saksi, katanya.
“Saksi dari korban sudah kita panggil, minggu depan saksi dari RSUD Kutacane akan kita panggil,” kata Rahmat, Jumat 20 Desember 2024.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemanggilan seluruh saksi, pihaknya kemudian akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor. ” Kami akan terus memproses laporan tersebut,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Wendi Iskandar keluarga korban dari Alkhalifi Zikri (10), diduga korban malpraktik yang dilakukan oleh oknum dokter IYB telah resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara, Jumat (15/11/2024).
Dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan (STPL) itu nomor; Reg/177/XI/2024/Reskrim, Wendi Iskandar mengatakan, ketika dr. IYB melakukan operasi usus buntu terhadap korban Alkhalifi Iskandar selama dua jam. Setelah korban menjalani operasi tersebut, korban mengalami pendarahan sehingga kondisi korban saat itu dalam keadaan kritis, dimana pada Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 00.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kutacane.
“Atas kejadian ini kami merasa keberatan dan melaporkan permasalahan ini ke Polres Agara guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.(SH)