Home » Hukum/Kriminal » Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

ACEH BARAT _Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, pihaknya turut mengamankan barang bukti sebanyak 5,9 gram Narkotika jenis Sabu beserta 2 Unit Handphone milik para tersangka, Rabu, 24 Juli 2024.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, mengatakan ketiganya diamankan di kecamatan johan pahlawan namun dengan lokasi dan waktu berbeda. 

“Untuk pengungkapan pertama tersangka WM (25) warga Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan dengan barang bukti berupa 1 plastik bening yang berisikan sabu seberat 2,59 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah dilakukan setelah pihaknya mendapatkan Laporan dari warga Drien Rampak yang resah karena Pelaku memperjualbelikan barang haram tersebut di sekitaran wilayah tersebut,” jelas AKP Shandy Saputra.

Sedangkan tersangka kedua UA (21) dan tersangka ketiga ZR (32) yang keduanya merupakan warga desa gampa diamankan setelah serangkaian pengembangan dari tersangka pertama. 

“Dari tersangka kedua UA (21) kita berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu Seberat 1,07 gram sedangkan dari tersangka ketiga ZR (32) Kita amankan 12 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 2.24 gram yang disembunyikan tersangka di dalam wadah minyak rambut beserta 1 unit handphone merek Infinix warna putih,”ujar AKP Shandy Saputra.

Ketiga pelaku saat ini berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan masing – masing tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya warga Aceh Barat untuk jangan pernah mengenal atau menyalahgunakan narkoba karena pasti akan berhadapan dengan Hukum,” ucap AKP Shandy Saputra.

“Kepada masyarakat Aceh Barat dirinya juga mengajak untuk aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala hal terkait penyalahgunaan barang haram yang dapat merusak generasi muda tersebut,” harap AKP Shandy Saputra. llAlfianpasee

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…