NAGAN RAYA_ Kasus pencoblosan ganda yang dilakukan salah satu partai berinisial MN di TPS 003 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmue diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Jum’at, 22 Maret 2024.
Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan pihaknya sudah menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu 2024.
“MN sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret lalu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi, dan dilanjutkan penetapan MN sebagai tersangka,” kata Vitra saat menghubungi Presentatif.
Vitra menambahkan dalam kasus tindak pidana pemilu ini, terangka MN disangkakan dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian tersangka terancam maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp18 juta.
Setelah itu vitra juga menyebutkan terkait barang bukti yang ikut diserahkan kepada JPU antaranya, satu lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C. Pemberitahuan KPU atas nama Mukhlis yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, Syawardi.
Lanjutnya, satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A Kabko Daftar Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Siang kemaren berkas MN akan kita serahkan ke JPU kejari Nagan Raya beserta sejumlah barang buktinya,” ungkap Vitra.
Sebelumnya Panwaslih Kabupaten Nagan Raya telah meneruskan kasus satu orang oknum tim sukses (timses) salah satu caleg (calon legislatif) yang melakukan coblos 2 kali (coblos ganda) ke Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
Penyerahan tersebut setelah Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwalih Nagan Raya membahas kasus itu i_dan terdapat unsur tindak pidana pemilu.(AF)