Home » Aceh » Pokir Siluman Hampir Rp 800 M di APBA 2024, Ketua TAPA dan Jubir Pemerintah Aceh Bungkam, Terlibatkah Mendagri?

Pokir Siluman Hampir Rp 800 M di APBA 2024, Ketua TAPA dan Jubir Pemerintah Aceh Bungkam, Terlibatkah Mendagri?

IMG-20240207-WA0000

BANDA ACEH – Penambahan alokasi anggaran pokok pikiran DPRA dalam RAPBA tahun anggaran 2024 dari jumlah awal Rp 400 Milyar menjadi Rp. 1,2 T masih menuai misteri di masyarakat Aceh. Pasalnya mulai dari DPRA hingga ketua Tim TAPA terkesan buang diri. 

Bahkan Sekda Aceh yang juga ketua Tim TAPA yang dihubungi melalui via whatsapp pribadi dengan nomor 08116721xxx tak kunjung menjawab pertanyaan yang diberikan tentang persoalan tersebut. Hingga Selasa 6 Februari 2024 Bustami tak menggubris dan memilih bungkam seribu bahasa.

Anehnya lagi, Wakil Ketua DPRA, H Dalimi, SE.Ak,CA mengaku dirinya tidak tahu adanya penambahan anggaran pokok pikiran DPRA dari nilai awal yang hanya Rp. 400 Milyar lebih yang disebutkan DPRA ke publik. Dia juga enggan berkomentar lebih jauh terkait persoalan itu. “No comment karena saya juga tau masalah evaluasi mendagri, dan bisa langsung ditanyakan ke Pimpinan lainnya. Saya sudah hampir 2 minggu di dapil,”ungkap Wakil ketua DPR Aceh Dalimi melalui pesan seluler, Sabtu 3 Februari 2024.

Bungkamnya ketua TAPA dan pengakuannya tidak tahu nya wakil ketua DPRA seakan menunjukkan ada yang tidak beres dalam penggelembungan Silpa 2023 dan penambahan Pokir DPRA hingga Rp. 400 M pada APBA 2024.

“Kami menilai ketua tim TAPA dan oknum DPRA harus menjelaskan kepada publik Aceh, jika tidak maka sangat wajar publik akan menilai mereka adalah aktor dalam pengaturan penambahan Pokir Siluman dengan nilai mencapai Rp 800 Milyar rupiah dari jumlah semula. Jika wakil ketua DPRA saja tidak tahu dan ketua Tim TAPA juga tak memberikan penjelasan, maka apakah mungkin Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pengaturan penggelembungan silpa dna penambahan pokir Siluman dalam APBA 2024,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Mahmud Padang Selasa 6 Februari 2024.

Menurut Alamp Aksi Pokir Siluman ini adalah bentuk perampokan uang rakyat Aceh oleh sekelompok orang dan berpotensi terjadinya kolusi dalam jumlah yang lumayan besar. “KPK kami minta tidak diam, ini masalah serius menyangkut uang rakyat Aceh dengan jumlah ratusan milyar. Kami minta KPK juga tidak diam dan menyelidiki persoalan ini,”tegasnya.

Ironisnya, juru bicara pemerintah Aceh Muhammad MTA yang sebelumnya bersuara lantang terkait persoalan tersebut kini juga memilih bungkam. Sehingga menuai pertanyaan di publik, apakah Pemerintah Aceh akan mengabulkan penggelembungan Silpa 2023 dan membiarkan Pokir Siluman dengan nilai mencapai Rp 800 Milyar terealisi tanpa adanya tindakan dari pemerintah Aceh.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA sempat mengatakan penggelembungan perhitungan jumlah SiLPA terhadap realisasi APBA 2023 merusak tatanan teknokratik Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2024. Anggaran itu tidak masuk dalam proses perencanaan sebagaimana diharuskan undang-undang. 

“Potensi penambahan program baru itu tidak berbasis perencanaan yang baik dan tidak berbasis reses. Hal ini berpotensi bermasalah secara hukum dikemudian hari, terutama terhadap pegawai di Satuan Kerja Perangkat Aceh, sebagai pelaksana anggaran,” kata Muhammad MTA, Rabu, 31 Januari 2024. 

Namun, Muhammad MTA yang dihubungi melalui nomornya 081361xxxxxx sejak sabtu 3 Februari 2024, hingga Selasa 6 Februari 2024 juga enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam terkait sikap dan tindakan Pemerintah Aceh tentang indikasi penggelembungan Silpa 2023 dan penambahan Pokir siluman DPRA tersebut.

Sementara itu, LSM MaTA menyebut permainan anggaran itu sebagai skandal Appendix jilid II. “Rahasia” permainan anggaran tersebut dibuka oleh LSM MaTA (Masyarakat Transparansi Aceh) kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (2/2/2024). 

Koordinator MATA, Alfian menyebutkan terjadi permainan pada penetapan jumlah SiLPA tahun 2023. Hal itu dilakukan dengan sengaja untuk dapat mengubah RKPA (Rencana Kerja Perubahan Anggaran) 2024 sehingga dapat memasukkan program-program pokir. 

Menurut penjelasan Alfian, data resmi serapan APBA Perubahan 2023 yang dipublikasikan oleh pihak berwenang adalah sebesar 97,7%. Dengan demikian, terdapat SiLPA 2,3% dengan jumlah anggaran Rp 267 miliar.

Anehnya, kata Alfian, dalam pembahasan R-APBA 2024 antara TAPA dan Banggar DPRA, angka SiLPA tahun anggaran 2023 itu bukan lagi 2,3% tetapi berubah jadi 3,4%. Dengan demikian, jumlah SiLPA APBA-P tahun 2023 adalah sebesar Rp 400 miliar.

Pimpinan MaTA mempertanyakan dasar TAPA mendapatkan angka SiLPA 2023 menjadi Rp 400 miliar. Dia menduga, angka itu sengaja digelembungkan sebagai dasar untuk dapat mengubah RKPA sehingga dapat memasukkan program-program pokir.

Menurut dia, jika dugaan penggelembungan itu benar sehingga pokir yang sebelumnya berjumlah Rp 400 miliar bengkak menjadi Rp 1,2 triliun, maka kekeliruan itu harus dikoreksi. “Kebijakan itu akan mendorong terjadinya inflasi dan makin tingginya beban fiskal bagi daerah,” ujarnya.

Lalu, Siapakah aktor pemain anggaran Pokir Siluman yang disebut Appendix jilid II ini. Mungkinkah ini dilakukan oleh kelompok yang sama dengan Appendiks jilid I pada pemerintahan sebelumnya? Tentunya masyarakat Aceh menunggu lembaga Anti rasuah KPK untuk membongkar semua skandal yang berpotensi merugikan rakyat Aceh tersebut.

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…