ACEH JAYA – Tokoh Muda Aceh Jaya sekaligus pemuda yang Loyalis terhadap Muzakir Manaf (Mualem) Nasri Saputra yang akrab disapa Poen Chek berharap Aceh dibawah kepemimpinan Mualem dan Fadlullah(Dekfad) mampu mengwujudkan butir-butir yang ada dalam Mou Helsnki dan Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Kamis, 26 Desember 2024.
Menurutnya, butir Mou Helsnki yang harus diutamakan untuk diperjuangkan demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Aceh, seperti yang tertara pada bab 1.3 tentang Ekonomi pada poin 1.3.1 yang berbunyi Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luat negeri, Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia),
Selain dari poin tadi, ada beberapa poin lain yang menyangkut dengan ekonomi yaitu poin 1.3.2 yang disebutkan Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan kegiatan intetnal yang resmi, Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh, tambahnya.
adapun pada poin 1.3.4 Aceh berhak menguasai 70% persen hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat inu dan dimasa mendatang diwilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh, dan poin 1.3.5 Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh,
Namun yang terakhir adalah poin1.3.6 sebagai disebut Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif maupun hambatan lainnya, sambungnya.
Dirinya menyakini bahwa Mualem dan Dekfad sebagai Gubernur dan Wakil Gubenur Aceh terpilih, mampu membangun hubungan dengan pemerintah pusat dengan baik agar bisa menjalankan semua butir butir dari perdamaian antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (Mou Helsnki),
“Kita yakin Mualem-Dekfad mampu bertransformasi bersinergi dengan pemerintahan pusat, maka dalam hal ini kita sangat berharap agar semua kewenangan Aceh yang terdapat dalam perjanjian Mou Helsinki dan UUPA serta qanun dan turunannya”, ucapnya.
Menurutnya, ini merupakan pertaruhan harga diri Aceh yang sudah diberikan kewenangan memiliki konstitusional sendiri dibawah konstitusional Negara Kesetuan Indonesia(NKRI), maka harus mampu menujukan taringnya.(SN)