Home » Hukum » Pernyataan Ketua FAB Terkait Penanganan Rohingya Ngawur, Ini Kata Praktisi Hukum

Pernyataan Ketua FAB Terkait Penanganan Rohingya Ngawur, Ini Kata Praktisi Hukum

IMG-20241023-WA0000

ACEH SELATAN – Salah satu praktisi hukum Misbar, SH sangat menyayangkan pernyataan dari ketua Forum Aceh Bersatu (FAB) Saiful Mulki terkait penanganan Etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan terkesan ngawur dan tidak sesuai dengan substansi Perpres 125 tahun 2016.

Diantaranya, disebutkan bahwa jika pengungsi masih berada di kapal di laut, maka itu adalah wewenang aparat penegak hukum. Dan jika berada di daratan, ada di tangan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.

” Dari pernyataan tersebut, maka dapat dijelaskan sangat berbeda dengan Bab II mengenai Penemuan, pada Pasal V, bahwa di perairan wilayah Indonesia dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pencarian dan pertolongan. Dan itu dapat dibantu jika dimintakan bantuan kepada aparat penegak hukum,” kata Misbar, Selasa, 22 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Misbar menjelaskan, mengenai tanggungjawab pemerintah kabupaten atau provinsi itu diatur di Bab III mengenai Penampungan, pada Pasal 24 ayat (1), pihak Imigrasi yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah meminta tempat penampungan sementara, bukan sebaliknya, sudah cukup jelas peran Imigrasi yang paling utama. Dan untuk diketahui, tidak pernah pihak Imigrasi meminta tempat penampungan sementara kepada pemerintah daerah, malah melepas tangan dengan membiarkan pihak SAR menyerahkan orang asing tersebut ke pemerintah daerah.

“Semestinya sesuai aturan wajib diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk dilakukan identifikasi, pendataan, terhadap orang tersebut, untuk selanjutnya ditempatkan di penampungan sementara, oleh karena itu kami menilai bahwa bukan organisasi yang mengkritik kinerja Kanwil Kemenkumham Aceh yang tidak paham aturan, melainkan saudara Saiful Mulki yang gagal memahami aturan dan patut dipertanyakan kredibilitas dari pernyataan tersebut,” lanjut Misbar.

Misbar menilai Saiful Mulki dalam rilis persnya mengenai Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman terlihat ada kepentingan untuk menepis unsur kelalaian dari Kakanwil Kemenkumham Aceh beserta jajarannya, dengan mengatakan bahwa Kakanwil Kemenkumham Aceh sudah bekerja sesuai aturan, padahal pada kenyataannya sejak diterima informasi dari masyarakat nelayan terkait adanya orang asing di wilayah perairan Aceh Selatan disertai temuan jenazah, masyarakat, LSM, serta Pemerintah Daerah, sudah melaporkan ke SAR Aceh, dan pihak Imigrasi di bawah Kanwil Kemenkumham Aceh.

” Yang semestinya, sesuai dengan kewenangan tugas Imigrasi mengambil langkah proaktif melakukan koordinasi dengan SAR untuk melakukan evakuasi dan selanjutnya orang asing tersebut diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi, dalam hal ini apabila di tempat/ daerah tidak tersedia fasilitas tersebut, maka diserahkan ke Kantor Imigrasi di wilayah tersebut,” sambungnya.

Dalam hal ini lanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, pada Bab II Pasal 9 huruf d, dan Pasal 10, 11, 12, Perpres 125/2016, pada tahapan ini Kanwil Kemenkumham Aceh dan Kantor Imigrasi Meulaboh tidak melakukan tindakan apapun atau membiarkan, yang semestinya sejak awal merasa bertanggungjawab persoalan ini akan jelas penanganannya berdasarkan identifikasi, pendataan melalui pemeriksaan. Sehingga jelas status orang asing tersebut, apakah dikategorikan pengungsi atau kasus TPPO.

” Malah yang lebih proaktif adalah pihak kepolisian dengan menetapkan status orang asing di Aceh Selatan adalah murni TPPO. Oleh karena itu, terhadap orang asing tersebut tidak berlaku Perpres 125/ 2016, sebagai pedoman penanganan. Namun masuk dalam aturan UU 6/ 2011, tentang Keimigarasian,” paparnya.

Dengan mempedomani Bab VIII, Bagian Keempat, Pasal 87, dan Pasal 89 ayat (1) dan (3). Selanjutnya, Bab X, tentang Penyidikan, Misbar mengatakan cukup jelas bahwa itu kewenangan mutlak dari Imigrasi dan wajib hukumnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan, namun lanjutnya hal itupun tidak dilakukan, Imigrasi malah terkesan menghindar dengan menugaskan staf Imigrasi ke lokasi penemuan dimana staf tersebut tidak mampu berbuat apa-apa dengan alasan tidak berwenang.

“Kewenangan ada di Pimpinan Imigrasi, sehingga dapat diambil kesimpulan adalah dengan sengaja melalaikan tugas dan kewajiban serta kewenangan yang diserahkan oleh negara kepada Kanwil Kemenkumham Aceh, ” tambahnya.

Selanjutnya, pada Bab XI, Ketentuan Pidana, di Pasal 133, huruf a, Pejabat Imigrasi membiarkan seseorang melakukan tindak pidana Keimigarasian yang patut diketahui olehnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Serta ketentuan yang diatur pada Pasal tersebut huruf b, c, d, e.

” Dari ringkasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan sengaja Kakanwil Kemenkumham Aceh melalaikan tugas fungsi serta kewenangannya yang seharusnya menjadi garda terdepan terhadap persoalan ini, sehingga tidak menjadi keributan dan kekisruhan di masyarakat. Maka kami mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mencopot Kakanwil Kemenkumham Aceh beserta pejabat terkait karena amburadulnya penanganan orang asing,” tutup Misbar (HS). 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…