ACEH TENGGARA_ Satuan Reserse Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus perjudian togel yang meresahkan di Desa Lawe Tua, Persatuan Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis malam, 14 Maret 2024.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Saniman mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap seorang pria berinisial HP (35), seorang petani yang beralamat di Desa Lawe Tua, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi 2 buah buku tapsir mimpi, 2 buah buku blok berisikan nomor togel, uang sejumlah Rp. 749.000,- yang diduga digunakan untuk bermain judi, serta 2 unit ponsel sebagai alat permainan judi, ” Ujarnya.
Kini barang bukti bersama tersangka dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna proses lebih lanjut.
“Tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku, “ujar Kapolres.(Sultan Habibi)