Home » Aceh » Penggundulan Hutan Biang Kerok Banjir Bandang Aceh Tenggara, LIRA Desak Penegakan Hukum Tegas

Penggundulan Hutan Biang Kerok Banjir Bandang Aceh Tenggara, LIRA Desak Penegakan Hukum Tegas

Oplus_131072

ACEH TENGGARA_Kerusakan hutan akibat ulah manusia sudah semakin parah. Hal ini akan berdampak terhadap bencana yang terjadi di Indonesia. Bencana besar seperti Banjir, tanah longsor dan banjir bandang terjadi karena ulah manusia yang semakin gencar melakukan pembalakan liar.

Tanpa disadari kerusakan hutan akan menjadi malapetaka terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana sebab, banjir bandang bisa terjadi sewaktu waktu tanpa bisa di prediksi dan akan mengakibatkan kerusakan dan juga menimbulkan korban jiwa.

Seperti kejadian banjir bandang di Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan yang mengakibatkan banyak kerugian yang melanda. 

Kejadian banjir bandang di wilayah tersebut dituding karena adanya aktifitas pembalakan liar di daerah hulu sungai sehingga menjadi pemicu banjir bandang. Hal tersebut bisa terlihat juga dari material yang terbawa saat banjir bandang seperti kayu bekas. 

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan bahwa kerusakan hutan yang masif adalah penyebab utama dari bencana ekologis yang terus berulang.

“Banjir bandang yang memporak-porandakan sejumlah kecamatan di Aceh Tenggara, dalam tujuh tahun terakhir, adalah hasil dari kerusakan tutupan hutan yang tak terkendali,” ungkap Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara, Kamis 2 Januari 2024.

Hasil investigasi LIRA menunjukkan bahwa kerusakan signifikan terjadi di kawasan hutan pegunungan Jambur Lateng. Modus utamanya adalah pembukaan lahan untuk perkebunan, yang menyebabkan degradasi tutupan hutan di wilayah hulu bagian timur pegunungan.

Dampaknya dirasakan langsung oleh wilayah hilir, termasuk Kecamatan Lawe Sumur, Bukit Tusam, Bambel, Semadam, dan Babul Makmur, yang menjadi langganan banjir bandang.

“Kami mencatat kerusakan ratusan hektare hutan di hulu. Ironisnya, sebagian besar pengelolaan lahan ini dilakukan oleh oknum pejabat dengan dalih untuk kepentingan rakyat. Padahal, hanya sedikit masyarakat tani atau kelas bawah yang benar-benar memiliki akses terhadap lahan tersebut,” jelas Saleh.

LIRA mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan menegakkan hukum atas tindak pidana lingkungan ini. Hingga kini, pelaku-pelaku perusakan hutan belum pernah diproses hukum, meskipun dampaknya jelas-jelas merugikan masyarakat luas.

“Kami meminta kepolisian dan pihak terkait untuk serius menangani kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas, Aceh Tenggara akan terus menjadi korban bencana ekologis akibat eksploitasi hutan yang tak bertanggung jawab,” pungkas Saleh Selian.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup demi melindungi masyarakat Aceh Tenggara dari bencana berulang. (Sultan Habibi)

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…