Home » Hukum/Kriminal » Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 26 Orang Selama 2023

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 26 Orang Selama 2023

IMG-20240103-WA0023

BANDA ACEH – Selama tahun 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding. Dari 825 perkara tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara. Ini artinya, mengacu pada tugas pokok dan fungsinya maka performance kinerja seluruh sumberdaya manusia PT BNA mencapai 94% dari seluruh perkara yang masuk. 

“Sedangkan sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024 ini. Perkara yang belum putus ini disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023. Jadi tak selesai putusan karena urutan perkara yang masuk memang pada akhir tahun.” ungkap Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga ditugasi sebagai Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas), Rabu, 3 Januari 2024.

Taqwaddin menambahkan, bahwa dari 825 perkara yang diperiksa selama 2023, yang terbanyak adalah perkara pidana yaitu 640 perkara, menyusul perkara perdata 139, perkara pidana korupsi 41, dan perkara pidana anak 5. 

Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di PT BNA, yaitu totalnya mencapai 686 perkara dari dua panitera muda, Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Tipikor.

Dari 825 perkara yang menjadi beban kerja selama 2023, sebanyak 70 perkara merupakan perkara sisa yang tidak selesai diputuskan pada tahun 2022. Sedangkan beban awal 2024 ini adalah 51 perkara yang merupakan sisa perkara yang belum putus pada tahun 2023 lalu. 

Dibandingkan dengan beban perkara tahun 2022 lalu yang semuanya berjumlah 677 perkara, maka selama tahun 2023 PT BNA menerima jumlah perkara yang lebih banyak, yaitu 825 perkara,” ujarnya. 

Dikatakan, walaupun jumlah perkara semakin meningkat, dan jumlah hakim semakin berkurang yaitu hanya 14 orang Hakim Tinggi, tetapi kinerja PT BNA terus dioptimalkan. 

Data ini menjadi bukti bahwa para Hakim Tinggi yang didukung dengan pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan PT BNA telah bekerja maksimal memberikan pelayanan terbaiknya memberikan putusan yang benar dan adil.

“Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati 26 orang terpidana, hukuman pidana seumur hidup 7 orang, hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana, hukuman pidana 5 – 10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana. 

Jumlah terpidana Hukuman mati tahun ini meningkat, lebih banyak dari tahun 2022 yang jumlahnya 22 orang. Selama tahun 2023, PT BNA telah menjatuhkan putusan hukuman mati sebanyak 26 terpidana,” pungkas Taqwaddin. (RM)

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Kebakaran di Aceh Tenggara, 11 Kepala Keluarga Terpaksa Mengungsi

ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, hanguskan beberapa rumah warga, Selasa 4 Februari 2025 pukul 22:25 WIB. Api berhasil dipadamkan pada pukul 00:50 wib. Seorang warga setempat sedang melintas di daerah itu yang pertama melihat api telah berkobar di atas bangunan rumah, dan berteriak meminta…

Seorang Pria di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Tim Inafis Polres Aceh Tenggara bersama Personel Polsek Babul Rahmah, dibantu oleh warga Desa Sigai Indah, telah mengevakuasi jenazah seorang laki-laki yang ditemukan di kebun sawit milik saudara Singgah Simanjuntak warga…

Pemkab Aceh Jaya dorong BUMG aktif kelola Dana Desa untuk Ketahan Pangan

ACEH JAYA – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim Pembina Pemerintah Gampong (TPPG) mengadakan Asistensi dan Sosialisasi Panduan Penggunaan Dana Gampong untuk Ketahanan Pangan.  Acara tersebut yang berlangsung di Aula Kantor Camat Krueng Sabee, Rabu 5 Februari 2025, dipimpin oleh Plt.Asisten Pemerintah, Keist. Aceh bersama kepala DPMPKB, kepala SKPK…

SMAN 1 Tapaktuan Gelar Feast III, Ini Tujuannya

ACEH SELATAN _  Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat di sekolah tersebut, Kemarin, Selasa 4 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri para undangan dari seluruh siswa siswi mulai dari tingkat TK, SD tingkar SMP maupun tingkat SLTA. Jumlah peserta yang mengikuti SMANSA FEAST III itu mencapai 534 peserta. Kepala SMA…

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh – l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul Abrar IH meminta pasangan gubernur terpilih Provinsi Aceh Muallem Dek Fath dalam pemerintahannya lima tahun ke depan menaruh perhatian khusus dan berbuat banyak dalam bidang pelestarian budaya dan sejarah Aceh. Harapan Dr. Khairul Abrar yang juga Ketua salah satu organ…