Home » Daerah » Pencalonan Darmansyah Sudah Sesuai dengan Mekanisme dan SOP Nasdem

Pencalonan Darmansyah Sudah Sesuai dengan Mekanisme dan SOP Nasdem

IMG-20240901-WA0127

ACEH SELATAN_ Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Nasdem, Muntasir membantah tuduhan tanpa dasar yang disampaikan oleh Hermansyah di salah satu media online terkait petinggi Nasdem Aceh dituding terima suap Rp 1 miliar dari calon bupati Aceh Selatan, Minggu, 1 September 2024.

“Perlu kami tegaskan bahwa segala proses pendaftran saudara Darmansyah, SP.d, MP.d sebagai Calon Bupati Aceh Selatan di partai Nasdem telah melalui mekanisme pendaftaran yang sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku di partai Nasdem. Tidak ada mekanisme yang di langgar oleh Darmansyah sebagai Calon Bupati Aceh Selatan dan pengurus Partai Nasdem secara internal dalam proses pendaftaran tersebut sehinhga tuduhan dari saudra Hermansyah sungguh tidak berdasar dan mencederai nilai-nilai demokrasi yang saat ini sedang berlangsung di kabupaten Aceh Selatan dalam kontentasi Pilkada,” kata Ketua DPD Nasdem Aceh Selatan, Muntasir. 

Lebih lanjut kata Muntasir, pihak tim penjaringan kabupaten partai Nasdem Aceh Selatan, Misran S.H dan juga bendahara partai telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan ataupun mekanisme yang sejalan dengan ketentuan DPW Partai Nasdem Aceh.

Mekanisme yang telah sesuai dengan ketentuan tersebut kata Muntasir, tentu sangat keliru apabila dimaknai secara tidak berdasar oleh saudara Hermansyah.

“Saudara Hermansyah terlihat sangat agresif dan tendensius menyerang Partai Nasdem secara kolektif sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi kami pengurus Nasdem Aceh Selatan,” Ujarnya. 

Lebih lanjut, Muntasir menjelaskan, secara fakta tidak ada mekanisme yang Pengurus Partai Nasdem Aceh Selatan kangkangi.

Sehingga seharusnya kata Muntasir, Hermansyah harus mampu membuktikan tuduhannya secara komprehensif bukan sebaliknya menuduh tampa dasar hingga menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang dituduh.

“Ini merupakan tuduhan yang dapat merugikan Partai Nasdem dan terkesan mengada ada, ” lanjut Muntasir.

Muntasir menambahkan, setelah pihaknya menelusuri melalui wartawan media online tersebut, yang bersangkutan atas nama Hermansyah sudah tidak dapat dihubungi, nomor HP dan keberadaannya.

Sehingga kata Muntasir, besar dugaan ada aktor intelektual yang memainkan isu ini dengan sengaja membuat citra Nasdem rusak dimata publik.

“Menyikapi hal ini tentu kami akan melakukan tindakan hukum yang terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia untuk mengungkapkan motif kejahatan ini yang sangat merugikan kami,” tutup Muntasir. (HS) 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…