LHOKSEUMAWE –Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan bersama untuk mengantisipasi kenakalan remaja, khususnya aksi tawuran bersenjata tajam. Seruan bersama ini ditandatangani pada tanggal 6 Februari 2024 oleh seluruh Forkopimda Lhokseumawe.
Seruan bersama ini ditandatangani oleh Pj Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kapolres Lhokseumawe, Kajari Lhokseumawe, Komandan Lanal Lhokseumawe, Dandim 0103/Aceh Utara, Komandan Denpom IM/1 Lhokseumawe, Komandan Satrad 231 TNI AU, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Ketua Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Komandan POM AL Lhokseumawe, Ketua MPU Kota Lhokseumawe, dan Plt. Ketua MPD Kota Lhokseumawe.
Dikeluarkannya seruan tersebut, sebagai respon atas maraknya aksi tawuran bersenjata tajam yang melibatkan remaja di Kota Lhokseumawe. Dalam beberapa bulan terakhir, telah terjadi beberapa kali tawuran yang mengakibatkan korban luka-luka bahkan meninggal dunia.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe, Tgk Ichwansyah, menjelaskan bahwa seruan bersama tersebut berisi pemberlakuan jam malam bagi para remaja mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Aturan ini berlaku bagi remaja usia sekolah hingga berusia 18 tahun untuk menekan aksi kenakalan remaja yang meresahkan.
“Bagi remaja yang melanggar, akan diberikan sanksi, baik secara pemidanaan maupun penertiban dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tgk Ikhwansyah, kamis 8 Februari 2024.
Pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi remaja yang mengikuti kegiatan pendidikan dengan bukti surat dari lembaga pendidikan dan dalam pengawasan guru dan orang tua.
Seruan bersama ini juga menghimbau kepada pemilik tempat usaha, warung/cafe atau tempat keramaian lainnya untuk tidak mengizinkan remaja usia sekolah berada di tempat usahanya.
Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, menambahkan bahwa Forkopimda Lhokseumawe mengharapkan peran aktif orang tua dalam memantau dan mengawasi anaknya. Keuchik (kepala desa) juga diimbau untuk memperkuat ‘pageu gampong’ dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar desanya.
Personel polisi dan TNI, Satpol PP dan Linmas bersama Muspika diminta melakukan imbauan dan penertiban di wilayahnya dengan cara melakukan operasi jam malam.
Kemudian, kepada pihak Keuchik diwajibkan untuk segera membuat Qanun Gampong untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar pemuda di Gampong dan Sekolah.
“Seruan ini juga ditujukan kepada lembaga pendidikan dan pemerintah Gampong untuk menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga dan kemasyarakatan untuk pembinaan mental dan sarana menampung kreativitas remaja,” ucap Heri.
Pemerintah Kota dan penegak hukum akan melakukan pengawasan dengan patroli dan mengambil tindakan tegas terhadap remaja yang melanggar.