Home » Aceh » Pemkot Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam Remaja

Pemkot Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam Remaja

IMG-20240209-WA0068(1)

LHOKSEUMAWE –Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan bersama untuk mengantisipasi kenakalan remaja, khususnya aksi tawuran bersenjata tajam. Seruan bersama ini ditandatangani pada tanggal 6 Februari 2024 oleh seluruh Forkopimda Lhokseumawe.

Seruan bersama ini ditandatangani oleh Pj Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kapolres Lhokseumawe, Kajari Lhokseumawe, Komandan Lanal Lhokseumawe, Dandim 0103/Aceh Utara, Komandan Denpom IM/1 Lhokseumawe, Komandan Satrad 231 TNI AU, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Ketua Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Komandan POM AL Lhokseumawe, Ketua MPU Kota Lhokseumawe, dan Plt. Ketua MPD Kota Lhokseumawe.

Dikeluarkannya seruan tersebut, sebagai respon atas maraknya aksi tawuran bersenjata tajam yang melibatkan remaja di Kota Lhokseumawe. Dalam beberapa bulan terakhir, telah terjadi beberapa kali tawuran yang mengakibatkan korban luka-luka bahkan meninggal dunia.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe, Tgk Ichwansyah, menjelaskan bahwa seruan bersama tersebut berisi pemberlakuan jam malam bagi para remaja mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Aturan ini berlaku bagi remaja usia sekolah hingga berusia 18 tahun untuk menekan aksi kenakalan remaja yang meresahkan.

“Bagi remaja yang melanggar, akan diberikan sanksi, baik secara pemidanaan maupun penertiban dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tgk Ikhwansyah, kamis 8 Februari 2024.

Pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi remaja yang mengikuti kegiatan pendidikan dengan bukti surat dari lembaga pendidikan dan dalam pengawasan guru dan orang tua.

Seruan bersama ini juga menghimbau kepada pemilik tempat usaha, warung/cafe atau tempat keramaian lainnya untuk tidak mengizinkan remaja usia sekolah berada di tempat usahanya.

Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, menambahkan bahwa Forkopimda Lhokseumawe mengharapkan peran aktif orang tua dalam memantau dan mengawasi anaknya. Keuchik (kepala desa) juga diimbau untuk memperkuat ‘pageu gampong’ dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar desanya.

Personel polisi dan TNI, Satpol PP dan Linmas bersama Muspika diminta melakukan imbauan dan penertiban di wilayahnya dengan cara melakukan operasi jam malam.

Kemudian, kepada pihak Keuchik diwajibkan untuk segera membuat Qanun Gampong untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar pemuda di Gampong dan Sekolah.

“Seruan ini juga ditujukan kepada lembaga pendidikan dan pemerintah Gampong untuk menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga dan kemasyarakatan untuk pembinaan mental dan sarana menampung kreativitas remaja,” ucap Heri.

Pemerintah Kota dan penegak hukum akan melakukan pengawasan dengan patroli dan mengambil tindakan tegas terhadap remaja yang melanggar.

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…