Home » Aceh » Pemilu Di Dua TPS Diduga Curang, LIRA Dorong KIP Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Pemilu Di Dua TPS Diduga Curang, LIRA Dorong KIP Lakukan Pemungutan Suara Ulang

IMG-20240217-WA0001

ACEH TENGGARA_ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara didesak untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), Di Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (17/2).

Saleh Selian pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Agara, menjelaskan desakan agar dilakukan pemungutan ulang disebabkan masifnya kecurangan Pemilu dilakukan oleh oknum ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). Hal seperti itu terjadi di Desa Lawe Aunan, Ketambe Aceh Tenggara, dan Desa Lawe Petanduk, Kecamatan Semadam.

“Perbuatan Oknum Ketua KPPS, Desa Aunan telah menodai Pemilu yang seharusnya jujur, adil dan menjunjung Demokrasi. Begitu juga kejadian di TPS Desa Lawe Petanduk sudah sepatutnya untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena jelas ada yang dirugikan disini,” Sebut Saleh Selian dalam rilisnya.

Saleh Selian menguraikan, adapun kecurangan Pemilu serentak 2024 dilakukan oknum ketua KPPS di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe. Dengan cara menggunakan hak suaranya di TPS sebelahnya yang berdekatan dengan TPS yang dipimpinnya pada saat jam istiharat tengah berlangsung.

Bahkan informasi diterima pihaknya, ada puluhan surat suara yang telah di coblos dan dimasukan kedalam kotak suara pemilu yang disediakan.

“Peristiwa pelanggaran ini, terkuak karena ada saksi yang melihat aksi nakal dari oknum KPPS. Bahkan kami juga mendengar barang alat bukti kecurangan ini juga telah dikantongi pihak Polres Aceh Tenggara,” Sebut Saleh.

Sementara kecurangan Pemilu terjadi TPS di Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam. Adanya dua orang melakukan intimidasi keopada pemilih yang sedang berada dalam TPS. Anehnya prilaku pria terebut dibiarkan oleh oknum KPPS di Desa tersebut.

” Untuk itu saya meminta kepada Bawaslu untuk merekomendasi Pemungutan suara ulang di dua TPS tetsebut demi terwujudnya Pemilu yang Adil jujur dan menjunjung Demokrasi,” Pungkas Saleh Selian.(Sultan Habibi)

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…