Home » Aceh » Pekerjaan Konsultan Pengawas Bunker pada RSZA Rp.1,2 M Dilakukan Secara Epurchasing, TTI : Langgar Aturan !!!

Pekerjaan Konsultan Pengawas Bunker pada RSZA Rp.1,2 M Dilakukan Secara Epurchasing, TTI : Langgar Aturan !!!

BANDA ACEH_ Pekerjaan Konsultasi baik itu konsultan Perencana maupun Pekerjaan konsultan Pengawas yang nilainya diatas Rp.100 juta wajib ditender itu bunyi sebagaimana diataur pada pasal 39 ayat 1 Perpres nomor 16tahun 2018 beserta perubahannya Pengadaan Langsung akan dapat dilakukan terhadap pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi dan jasa lain lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) Jasa konsultansi paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Hal ini diungkapkan Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Rabu malam, 24 Juli 2024.

Menurut TTI, erdasarkan data yang didapatkan dari Rencana Umum Pengadaan RUP RSUD ZA Banda Aceh terdapat kegiatan Pengawasan Pembangunan Bunker pada RSUD ZA senilai Rp 1,2 Milyar dilaksanakan pemilihan penyedia melalui Epurchasig. 

“Jika merujuk pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Katalog Elektrik salah satunya disebutkan syarat penggunaan metode e-purchasing adalah Barang dan jasa yang dibeli atau digunakan mesti tercantum dalam e-katalog. “Pertanyaannya apakah pekerjaan konsultasi berupa barang yang sudah terpajang di etalase katalog tentu jawabannya tidak. Jika barangnya tidak ada di katalog elektronik maka barang atau kegiatan tersebut tidak memenuhi kriteria dengan e-purchasing,” kata Nasruddin.

Lanjut Nasruddin, begitu juga dengan pekerjaan fisik pembangunan Bunker Nuklir untuk pasien kanker pada Gedung Oncology termasuk pekerjaan spesifik yang tidak semua daerah membutuhkan nya dan tidak dilaksankan atau dibutuhkan secara terus menerus. Memilih penyedia memerlukan penilaian kualifikasi yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan tidak cukup dilakukan oleh Pejabat PPK atau KPA yang ada di Rumah Sakit, para pejabat yang ditunjuk sebagai KPA atau PPTK tidak memenuhi syarat kompetensi dalam menilai kualifikasi calon penyedia.

“Supaya tidak menuai perdebatan yang panjang sebaiknya Inspektorat Aceh mengeluarkan Rekomendasi untuk menghentikan kegiatan pembangunan bunker tersebut sehingga dapat dihindari masalah hukum dikemudian hari,” tegasnya.

Tags

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…