Home » Hukum » Panwaslih Subulussalam Pelajari Qanun Aceh No 12 Tahun 2016

Panwaslih Subulussalam Pelajari Qanun Aceh No 12 Tahun 2016

InShot_20240913_163411482

SUUBULUSSALAM_ Terkait Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam mengatakan tengah dipelajari.

Hal ini, ditandakan dengan masuknya surat dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (Lekas) per 11 September 2024 kemarin.

“Benar, suratnya telah kami terima, dan saat ini tengah kami pelajari,” ujar ketua Panwaslih Subulussalam Suhendri, Jumat, 13 September 2024.

Selain mempelajari laporan dari Paslon Balon Wali dan Wakil Wali Kota Subulussalam melalui Yayasan Lekas itu. Lebih lanjut dikatakannya, Panwaslih Kota Subulussalam dalam waktu dekat ini akan segera berkoordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Sebelumnya, Arianto SH Advokad Lekas mengatakan terkait undang-undang pemerintah Aceh no 11 tahun 2006 pada pasal 211 sudah didefinisikan secara jelas bahwa yang dimaksud adalah orang Aceh.

Orang Aceh yang dimaksud ialah, setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh. Baik yang ada di Aceh maupun diluar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

Adapun dalam pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 itu, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (JD)

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…