ACEH SELATAN – Menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara ,14 Februari 2024 mendatang panwaslih Aceh Selatan mengajak dan menghimbau para peserta pemilu untuk menghindari money politik (politik uang), politik identitas dan penyebaran berita hoax.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi mengatakan bahwa tindakan bagi-bagi uang atau sering disebut dengan serangan fajar merupakan tindakan yang melanggar hukum pemilu. Bahkan pelakunya dapat kenakan sanksi pidana.
“Tindakan bagi-bagi uang atau serangan fajar merupakan tindakan pelanggaran pemilu, ” Kata Deri Friadi, Jum’at 9 Februari 2024.
Lebih lanjut, Deri menjelaskan sesuai Undang -undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 523 ayat 2 disebutkan, setiap pelaksana, peserta,dan/atau tim kampanye pemilu yang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagai mana dimaksud pada pasal 278 ayat 2 di pidana dengan pidana penjara 4 tahun dan denda rp.48.000.000.
“Oleh karena itu, kita harapkan pelaksanaan pemilu ini berjalan dengan sejuk,aman dan damai serta dengan penuh rasa riang dan gembira,semua peserta pemilu pasti ingin menang pada kontestan demokrasi ini, tapi ingat, meraih kemenangan itu jangan melanggar aturan,raihlah kemenangan dengan mengetuk pintu hati pemilu, ” lanjut Deri Friadi.
Lebih tegas lagi, Deri menyampaikan, jika hal tersebut tidak diindahkan,maka Panwaslih akan menindak tegas terhadap pelanggaran pemilu apa lagi pelanggaran di masa tenang.
“Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran seperti politik uang segera laporkan kepada pengawas pemilu,” tutup Deri.(HS)