ACEH TENGGARA_ Seorang oknum pengulu kute atau kepala desa yang masih berstatus penjabat (Pj) inisial RD di Desa Uning Sigugur Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara terekam kamera warga sedang asyik minum tuak (maisir) ditemani seorang wanita.
Dalam video berdurasi hampir satu menit itu, RD tampak sedang asyik berjoget di depan gelas yang berisikan minuman keras jenis tuak (fermentasi aren) sambil ditemani sejumlah wanita di salah satu warung yang berlokasi di sekitar kebun sawit Desa Salim Pipit, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Camat Babul Rahmah Riman mengaku akan menelusuri infomasi ini dan akan melakukan konfirmasi serta memanggil yang bersangkutan, ungkapnya saat dikonfirmasi Presentatif.
“Jika informasi ini benar, bisa saja Pj bersangkutan akan dipecat, saya akan panggil untuk dilakukan konfirmasi, setelah itu saya akan melakukan koordinasi dengan Pj Bupati,” ungkap Riman, Rabu, 17 Juli 2024.
Namun hingga kini, diketahui oknum RD malah menghilang dan enggan memenuhi panggilan Camat Babul Rahmah meskipun beberapa staf kecamatan telah mendatangi kediaman RD.
Menanggapi informasi ini, Ketua LSM Penjara Pajri Gegoh Selian meminta Pj Bupati Syakir melalui Asisten I Pemerintahan dan Camat Babul Rahmah agar menindak tegas oknum Pengulu (Kades) Uning Sigugur. Oknum RD diduga sengaja melanggar Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang jinayah, dimana RD secara terang-terangan telah melakukan maisir dan maksiat di depan umum.
“Seorang pimpinan desa telah terang-terangan melanggar Qanun Aceh tentang jinayah dan maksiat, jika bukti itu benar maka kami minta oknum Pj Pengulu Kute Uning Sigugur itu agar dipecat, Pj Bupati harus tegas,” ungkap Pajri Gegoh kepada Presentatif Rabu 17 Juli 2024.
Dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 disebutkan, Qanun Jinayat ini mengatur tentang jarimah yaitu tindakan yang dilarang dalam syariat Islam yang meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (mesum), ikhtilath (berciuman dan bermesraan), zina (melakukan setubuh tanpa adanya ikatan pernikahan), pelecehan seksual, pemerkosaan dan liwath.(Sultan Habibi)