Home » Aceh » Oknum Kepala Desa Uning Sigugur Agara Terekam Kamera sedang Minum Tuak

Oknum Kepala Desa Uning Sigugur Agara Terekam Kamera sedang Minum Tuak

ACEH TENGGARA_ Seorang oknum pengulu kute atau kepala desa yang masih berstatus penjabat (Pj) inisial RD di Desa Uning Sigugur Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara terekam kamera warga sedang asyik minum tuak (maisir) ditemani seorang wanita.

Dalam video berdurasi hampir satu menit itu, RD tampak sedang asyik berjoget di depan gelas yang berisikan minuman keras jenis tuak (fermentasi aren) sambil ditemani sejumlah wanita di salah satu warung yang berlokasi di sekitar kebun sawit Desa Salim Pipit, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Camat Babul Rahmah Riman mengaku akan menelusuri infomasi ini dan akan melakukan konfirmasi serta memanggil yang bersangkutan, ungkapnya saat dikonfirmasi Presentatif.

“Jika informasi ini benar, bisa saja Pj bersangkutan akan dipecat, saya akan panggil untuk dilakukan konfirmasi, setelah itu saya akan melakukan koordinasi dengan Pj Bupati,” ungkap Riman, Rabu, 17 Juli 2024.

Namun hingga kini, diketahui oknum RD malah menghilang dan enggan memenuhi panggilan Camat Babul Rahmah meskipun beberapa staf kecamatan telah mendatangi kediaman RD.

Menanggapi informasi ini, Ketua LSM Penjara Pajri Gegoh Selian meminta Pj Bupati Syakir melalui Asisten I Pemerintahan dan Camat Babul Rahmah agar menindak tegas oknum Pengulu (Kades) Uning Sigugur. Oknum RD diduga sengaja melanggar Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang jinayah, dimana RD secara terang-terangan telah melakukan maisir dan maksiat di depan umum.

“Seorang pimpinan desa telah terang-terangan melanggar Qanun Aceh tentang jinayah dan maksiat, jika bukti itu benar maka kami minta oknum Pj Pengulu Kute Uning Sigugur itu agar dipecat, Pj Bupati harus tegas,” ungkap Pajri Gegoh kepada Presentatif Rabu 17 Juli 2024.

Dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 disebutkan, Qanun Jinayat ini mengatur tentang jarimah yaitu tindakan yang dilarang dalam syariat Islam yang meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (mesum), ikhtilath (berciuman dan bermesraan), zina (melakukan setubuh tanpa adanya ikatan pernikahan), pelecehan seksual, pemerkosaan dan liwath.(Sultan Habibi)

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…