Home » Hukum/Kriminal » Menanti Vonis Hukum Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini, Batal Dihukum Mati?

Menanti Vonis Hukum Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini, Batal Dihukum Mati? 

praka-riswandi-cs-bakal-divonis-hari-ini-terkait-pembunuhan-imam-masykur-akankah-dihukum-mati-NyTdHBNkBm

JAKARTA_ Sidang kasus pembunuhan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, yang dilakukan oleh tiga oknum TNI, Praka Riswandi (RM) Cs, akan diputuskan pada Senin ini (11/12/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang putusan ini dilaksanakan dengan tuntutan hukuman mati oleh oditur militer, karena Praka RM Cs terbukti sah melanggar sumpah prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI dan perbuatan-perbuatan terdakwa terhadap Imam Masykur jauh dari rasa kemanusiaan.

Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono menyampaikan sidang putusan yang dihelat pada Senin ini, direncanakan akan dibuka pada pukul 09.00 WIB.

“Sidang dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023, dengan agenda Putusan Hakim. Rencananya jam 09.00 WIB,” ujar Riswandono saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Riswandono mengatakan, pihak oditur militer juga akan mempersiapkan banding apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer memberikan putusan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.

“(Jika putusan hukuman lebih ringan dari tuntutan) kemungkinan iya (banding),” ucap Riswandono.

Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Okezone) 

 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh – l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul Abrar IH meminta pasangan gubernur terpilih Provinsi Aceh Muallem Dek Fath dalam pemerintahannya lima tahun ke depan menaruh perhatian khusus dan berbuat banyak dalam bidang pelestarian budaya dan sejarah Aceh. Harapan Dr. Khairul Abrar yang juga Ketua salah satu organ…

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…