Home » Opini » Melirik Mahfud MD Versus Habiburokhman

Melirik Mahfud MD Versus Habiburokhman

IMG-20250108-WA0002

Opini : Sri Rajasa, M.BA

BERAWAL dari pernyataan Mahfud MD, menanggapi pidato Presiden Prabowo di Universitas Al’ Azhar Kairo, untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, asal mengembalikan keuangan negara, bahwa pernyataan Presiden Prabowo, bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP. Mahfud menambahkan bahwa pernyataannya itu, sebagai bentuk kewajiban mengingatkan Presiden agar tidak terlanjur salah.

Ternyata pernyataan Mahfud MD, mendapat respons menohok Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI dari Gerindra yang mengatakan, pernyataan Mahfud MD tidak perlu digubris, karena tidak sesuai dengan kinerjanya saat Mahfud MD menjabat menteri, Mahfud MD itu manusia gagal. Habiburokhman juga mengatakan, pernyataan Mahfud MD menuduh Presiden Prabowo menghasut untuk melanggar hukum.  

Sikap emosional, intimidatif dan anti kritik kerapkali ditunjukan oleh Habiburokhman dalam berdebat. Hal ini justru semakin memperlihatkan kualitas intelektual Habiburokhman, minim literasi berfikir dan lemah pemahaman soal demokrasi.

Mari kita telusuri rekam jejak Habiburokhman sebagai anggota dewan dan saat ini menjadi Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Cara berfikir Habiburokhman, menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas K Simamora, dikategorikan sebagai logical fallacy atau sesat pikir dan sesat bukti.

Hal ini dapat diamati ketika Habiburokhman mengatakan Mahkamah Konstitusi sebagai begal konstitusi, karena putusan MK mengembalikan aturan penetapan batas usia kepala daerah pada saat penetapan calon. Tapi, ketika MK dibawah kepemimpinan Anwar Usman, mengubah batas usia wakil presiden, Habiburokhman segera menyambut dengan pernyataan putusan MK tersebut mengikat dan sah sebagai undang-undang serta wajib dilaksanakan. 

Prilaku Habiburokhman kerap kali melontarkan ancaman kepada wartawan akan melaporkan wartawan, hanya karena berbeda cara pandang. Dalil pembenaran dalam setiap perdebatan, semakin mempertanyakan kualitas Habiburokhman memahami demokrasi. Seharusnya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, melakukan introspeksi terhadap tugasnya sebagai pengawas penggunaan APBN di lingkungan institusi hukum, seperti adanya dugaan korupsi pengadaan peralatan intelijen di Kejagung senilai Rp 5,79 Triliun yang diduga akan menyeret jamintel Reda Manthovani (adik ipar Dasco Ketua harian Gerindra).

Oleh karenanya amat naïf, jika Habiburokhman yang minim prestasi dan sumbangsih kepada bangsa ini, menuding Mahfud MD sebagai manusia gagal yang pernah mendapat kepercayaan negara, menduduki sederet jabatan mentereng dan memiliki segudang prestasi dibidang hukum. Fenomena Habiburokhman, adalah sebuah refleksi hilangnya etika kesantunan sebagai produk budaya Indonesia mahakarya para leluhur dan pendiri bangsa. 

Prilaku Habiburokhman, didiagnosa sebagai gejala terjangkit virus buzzer, menyerang akal sehat dan tindakannya membabi buta hanya untuk melindungi majikannya. Sudah saatnya Presiden Prabowo memperkuat vaksin antibody, sebagai langkah pencegahan serangan virus mematikan yang ada didalam internal Presiden Prabowo.

Penulis adalah Pemerhati Intelijen

 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…