Home » Hukum/Kriminal » Mahasiswa Anti Korupsi Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues Tahun 2022

Mahasiswa Anti Korupsi Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues Tahun 2022

IMG-20240107-WA0013

BANDA ACEH – DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak agar kejaksaan tinggi Aceh segera mengusut temuan BPK RI terkait tentang tuntutan ganti rugi kerugian atau kasbon Pemkab Gayo Lues tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 15,2 M lebih.

“Ini persoalan serius, sudah5 berganti tahun anggaran kasbon mencapai Rp 15,2 M lebih itu juga belum dikembalikan. Jelas-jelas sangat merugikan daerah dan masyarakat, seharusnya anggaran besar belasan milyar rupiah itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan program ke masyarakat, justru malah dinikmati segelintir pejabat,”ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang kepada media, Kamis 18 Januari 2024.

Menurut Alamp Aksi, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan UU tersebut, tenggang waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI itu dalam waktu 60 hari. 

Kemudian, lanjut Mahmud, hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.

“Ini bukan lagi 60 hari sejak laporan diterima, tapi justru malah sudah berganti tahun namun temuan kasbon sebesar Rp 15,2 M lebih itu juga tak dikembalikan ke kas negara. Sehingga persoalan ini sudah masuk ranah pidana dan sepatutnya dapat diusut secara tuntas,” tegasnya. 

Mahmud menduga kasus Kasbon tersebut bukan hanya melibatkan sejumlah SKPK, tapi bahkan tak menutup kemungkinan melibatkan mantan Bupati Gayo Lues. “Dari Rp. 15,2 M lebih itu, ada kasbon atas nama saudara AM sebesar Rp. 3,3 M. Apalagi kasus kasbon ini terjadi pada masa kepemimpinan Muhammad Amru sebagai Bupati. Ini juga harus dicek dan diusut,” ujarnya.

Alamp Aksi mensinyalir adanya praktek korupsi berjamaah yang merugikan negara dengan tidak mengembalikan kasbon ke kas negara. 

“Kami minta Kejati Aceh turun tangan dan tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Marwah aparat penegak hukum (APH) di Aceh dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan dipertaruhkan,” sebutnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan kasus kasbon belasan milyar ini. 

“Kita akan terus pantau apakah Kejati Aceh serius atau tidak dalam penegakan hukum dab Pemberantasan korupsi. Jika Kejati terus membiarkan tanpa melakukan pengusutan secara tuntas maka kita akan laporkan hal ini ke Kejagung, karena selama ini Kejagung kita lihat sangat komit dan konsisten dalam pemberantasan korupsi, jangan sampai bawahannya di Aceh justru mengabaikan kerugian negara belasan milyar dalam ihwal kasbon Pemkab Gayo Lues ini,” pungkasnya. 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh – l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul Abrar IH meminta pasangan gubernur terpilih Provinsi Aceh Muallem Dek Fath dalam pemerintahannya lima tahun ke depan menaruh perhatian khusus dan berbuat banyak dalam bidang pelestarian budaya dan sejarah Aceh. Harapan Dr. Khairul Abrar yang juga Ketua salah satu organ…

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…