Home » Pemilu 2024 » Kip Aceh dan Kip Pidie Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ini Putusan Panwaslih Aceh

Kip Aceh dan Kip Pidie Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ini Putusan Panwaslih Aceh

image_750x_652cc817843e2

BANDA ACEH- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta KIP Kabupaten Pidie terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Pelanggaran administratif tersebut berkaitan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Provinsi Aceh.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan surat putusan Panwaslih Provinsi Aceh nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024 tanggal 9 Maret 2024.

“Putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang didapatkan, dan dibacakan di depan para saksi yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Aceh,” kata Safwani, Minggu, 10 Maret. 

Dalam rapat tersebut, kata Safwani, Panwaslih Aceh membuka ruang untuk para peserta Pemilu untuk penyelesaian administrasi cepat melalui laporan yang diajukan oleh calon anggota DPD Aceh.

Pihak pelapor dalam keterangannya, melaporkan adanya pergeseran & penggelembungan perolehan suara yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Aceh untuk keuntungan calon Anggota DPD tertentu, dan berakibat kerugian kepada calon Anggota DPD lainnya,”lanjut Safwani. 

Maka, Panwaslih Aceh memerintahkan kepada KIP Aceh dan KIP Pidie untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPD di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Kembang Tanjung, Muara Tiga, dan Kecamatan Batee.

Kemudian, Kecamatan Mutiara, Mutiara Timur, Tangse, Geumpang, Peukan Baro, Mila, Delima, Simpang Tiga, Sakti, Padang Tiji, dan Kecamata Grong-Grong . 

“Dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPD di beberapa Kecamatan ini dengan merujuk pada C Hasil TPS,” tutup Safwani.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara terhadap calon DPD Aceh nomor urut 27, Sayed Muhammad Mulyadi, di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pidie ke Panwaslih Aceh. Adapun kedelapan Caleg DPD RI Dapil Aceh tersebut yakni Azhari Cage, M Fadhil Rahmi, Akhyar Kamil, MC Razi, Nazar Apache, Rahmad Maulizar, Nazir Adam dan Darwati A Gani. “Jadi yang akan kita laporkan nanti adalah tentang penggelembungan suara ke calon DPD No Urut 27 yang signifikan. Dan kita telah membandingkan antara C hasil dengan Kecamatan yang dibuat. Dan ini kita sudah protes di pleno KIP Pidie,” kata Caleg DPD RI Dapil Aceh nomor urut 5, Azhari Cage, Jum’at (8/3/2024). Dikatakan Azhari, dugaan kecurangan adanya penggelembungan suara ini terjadi di 23 kecamatan di Pidie, di mana 4 kecamatan tersebut telah diproses dan dilakukan perbaikan, yaitu di antaranya di Kecamatan Mane, Kecamatan Tiro, Kecamatan Keumala, dan Kecamatan Indrajaya.(HS) 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…