ACEH BARAT- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Suak Sigadeng, Kecamatan Johan Pahlawan, dengan yang baru.
Adapun anggota PPS yang dilantik yakni Iis Suriati, yang merupakan cadangan yang ketiga, sementara cadangan pertama dan kedua tidak bersedia karena sudah ada pekerjaan yang lain.
Komisioner KIP Aceh Barat, Giyanto mengatakan, kegiatan PAW dan pelantikan anggota PPS baru di Desa Suak Sigadeng, dimana anggota sebelumnya telah memundurkan diri lantaran diduga melakukan pelanggaran.
“Iya benar, kita telah melakukan pelantikan dan PAW anggota PPS di Desa Suak Sigadeng, dan anggota PPS yang dilantik itu bernama Iis Suriati,” kata Giyanto, Sabtu (5/10).
Kata Giyanto, sebelum melantik anggota PPS yang baru, pihaknya telah memanggil cadangan pertama maupun cadangan kedua, dari mereka sendiri tidak bersedia.
“Awalnya kita sudah menjumpai cadangan pertama, kemudian kita panggil cadangan kedua ternyata dia sudah menjadi sekretaris PPS dan dia juga tidak bersedia dilantik,”tutup Giyanto.||Alfianpasee