Blangpidie – Sehubungan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemilu.
“Kami menghimbau kepada Partai Politik peserta Pemilu terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak dilakukan di tempat yang dilarang sebagaimana merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan Kampanye Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yakni di beberapa tempat umum,” ungkap
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya Hendra kepada media ini, Kamis (31/08/2023).
Bawaslu juga mengimbau agar pemasangan spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu termasuk pengurus dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu memperhatikan substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbulumbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur- unsur Kampanye Pemilu.
“Spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang di tempat Ibadah, Kemudian di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” kata Hendra.[Red]