Home » Hukum » Keluarga Warga Sepadan yang Dipolisikan PT MSSB Datangi YARA Subulussalam

Keluarga Warga Sepadan yang Dipolisikan PT MSSB Datangi YARA Subulussalam

InShot_20240526_115903562

SUBULUSSALAM _ Keluarga dari tiga warga Sepadan yang dipolisikan oleh PT MSSB/ASN pekan lalu (18/5), mendatangi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Subulussalam untuk meminta bantuan hukum. 

Ketiga warga Kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam dipolisikan lantaran, diduga mengambil brondolan sawit milik PT MSSB/ASN.

Setelah 9 hari dipolisikan oleh PT MSSB/ASN, pihak keluarga bingung mencari bantuan. Berujung, ketiga keluarga warga Sepadan ini, meminta bantuan hukum kepada YARA perwakilan Kota setempat.

Bertempat di MJ Coffee, ketiga istri warga Sepadan itu, bersama Imum Mukim Binanga mendatangi Kaya Alim SH, YARA Kota Subulussalam, Minggu, 26 Mei 2024.

Lia, salah satu istri dari ketiga warga Sepadan yang dipolisikan menceritakan usaha membebaskan suaminya dari jeratan hukum. 

Dikatakannya, selama 9 hari pasca penangkapan sang suami, ia mengaku berkali-kali meminta Kepala Kampong dan Imum Mukim untuk memediasi persoalan suaminya dengan pihak PT MSSB/ASN.

“Berkali-kali kami mendatangi pihak PT MSSB/ASN untuk meminta agar menyelesaikan persoalan suami kami diselesaikan dengan qanun Aceh. Sampai saat ini pihak PT MSSB tidak memberikan respon kepada kami, bagaimana lah nasib kami ini, bantu kami pak,” sampai Lia sembari menjatuhkan air mata.

Setelah mendengar permintaan bantuan hukum, Kaya Alim SH mengatakan bersedia untuk membantu ketiga warga Sepadan tersebut secara Gratis.

“Kami dari YARA bersedia memberikan pendampingan hukum kepada tiga warga Sepadan yang telah dipolisikan oleh PT MSSB/ASN,” ucap Kaya Alim.

Terlebih dahulu, dijelaskan Kaya Alim. YARA akan menghubungi pihak PT MSSB untuk memediasi persoalan tersebut.

“Kita semua berharap, mohon doanya agar pihak PT MSSB berkenan untuk menyelesaikan persoalan ini di tingkat kemukiman, ini harapan kita bersama,” tungkas Kaya Alim. (JD)

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…