Home » Hukum/Kriminal » Keluarga Puas, 3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Keluarga Puas, 3 Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA_ Sebanyak tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung. Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat (AD), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dinilai oleh Oditur Militer terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam secara bersama-sama. 

Hal itu ditandai dengan sebelum Imam tewas, ketiganya sudah menyiapkan semua peralatan untuk melakukan tindak kejahatan penculikan dan pembunuhan. Bahkan, usai tewas, ketiga terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jenazah Imam di Waduk Jatiluhur, Purwakarta. 

Selain itu, ketiga terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Hal tersebut juga berlaku bagi Praka Riswandi yang sehari-hari bertugas menjadi Paspampres. 

Terdakwa satu, pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” ujar Oditur Militer Letkol Chk, Upen Jaya Supena, seperti dikutip dari keterangan tertulis Puspen TNI pada Rabu (29/11/2023). 

Dia mengatakan tuntutan maksimal itu disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para saksi. Ketiganya terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut oditur militer, ketiganya juga terbukti melanggar pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai tindak penculikan.

“Kami mohon juga barang bukti berupa surat empat lembar visum dari RS Karawang, 9 barang visum dari RSPAD Gatot Subroto, satu bundle berita acara forensik, dan satu bundle berita acara pemeriksaan barang bukti, tetap dilibatkan dalam berkas perkara,” tutur dia.

Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, mengatakan tuntutan dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer tersebut telah sesuai dengan harapan keluarga.

“Alhamdulillah sesuai apa yang kami harapkan. Penerapan pasal di 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati, itu menurut kami sudah sangat maksimal,” ujar Putri di Pengadilan Militer, Jakarta. 

Pihak keluarga Imam, dijelaskan Putri, berencana hadir langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ketika vonis dibacakan bagi tiga terdakwa. Maka, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat mejantuhkan vonis seusai dengan tuntutan Oditur Militer.

“Untuk hari ini, sangat memuaskan hasilnya, dan kami tinggal menunggu putusan dua minggu nanti setelah pleidoi (dari terdakwa). Insya Allah ketika putusan akan kita hadirkan keluarga,” tutur dia lagi. 

Sidang dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tiga terdakwa. [Idn]

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Kebakaran di Aceh Tenggara, 11 Kepala Keluarga Terpaksa Mengungsi

ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, hanguskan beberapa rumah warga, Selasa 4 Februari 2025 pukul 22:25 WIB. Api berhasil dipadamkan pada pukul 00:50 wib. Seorang warga setempat sedang melintas di daerah itu yang pertama melihat api telah berkobar di atas bangunan rumah, dan berteriak meminta…

Seorang Pria di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Tim Inafis Polres Aceh Tenggara bersama Personel Polsek Babul Rahmah, dibantu oleh warga Desa Sigai Indah, telah mengevakuasi jenazah seorang laki-laki yang ditemukan di kebun sawit milik saudara Singgah Simanjuntak warga…

Pemkab Aceh Jaya dorong BUMG aktif kelola Dana Desa untuk Ketahan Pangan

ACEH JAYA – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim Pembina Pemerintah Gampong (TPPG) mengadakan Asistensi dan Sosialisasi Panduan Penggunaan Dana Gampong untuk Ketahanan Pangan.  Acara tersebut yang berlangsung di Aula Kantor Camat Krueng Sabee, Rabu 5 Februari 2025, dipimpin oleh Plt.Asisten Pemerintah, Keist. Aceh bersama kepala DPMPKB, kepala SKPK…

SMAN 1 Tapaktuan Gelar Feast III, Ini Tujuannya

ACEH SELATAN _  Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat di sekolah tersebut, Kemarin, Selasa 4 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri para undangan dari seluruh siswa siswi mulai dari tingkat TK, SD tingkar SMP maupun tingkat SLTA. Jumlah peserta yang mengikuti SMANSA FEAST III itu mencapai 534 peserta. Kepala SMA…

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh – l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul Abrar IH meminta pasangan gubernur terpilih Provinsi Aceh Muallem Dek Fath dalam pemerintahannya lima tahun ke depan menaruh perhatian khusus dan berbuat banyak dalam bidang pelestarian budaya dan sejarah Aceh. Harapan Dr. Khairul Abrar yang juga Ketua salah satu organ…