SUBULUSSALAM – Hingga saat ini, dugaan tersangka kasus jual beli lahan transmigrasi diperkirakan seluas 200 Hektare di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, belum juga dapat diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.m, Rabu, (8/01).
Pasalnya, kasus dugaan jual beli lahan transmigrasi tersebut kian menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat setempat. Lantaran, pihak Kejari belum dapat mengungkapkan tersangka dugaan jual beli lahan transmigrasi itu.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Supardi SH. Saat ini, pihaknya belum dapat mengungkapkan tersangka jual beli lahan transmigrasi tersebut.
Sementara itu, sebanyak Belasan saksi telah di periksa oleh Kejaksaan Negeri. Diharapkan, pihak Kejari dapat segera mengungkapkan tersangka dugaan jual beli lahan transmigrasi yang telah merugikan masyarakat dan negara itu.
“Sampai saat ini kami belum dapat mengungkapkan tersankanya, namun kami terus bekerja dan telah memeriksa saksi-saksi terkait,” ungkap Supardi SH, pada saat Konferensi Pers di kantor Kejari, Selasa, (7/01).
Dikesempatan itu, Kajari Subulussalam ini juga memaparkan capaian Kinerja kejari Subulussalam Tahun 2024. Salah satunya, pengungkapan dugaan jual beli lahan transmigrasi ini dikatakannya akan menjadi pekerjaan yang extra bagi pihaknya.
Sejauh ini, lebih lanjut di ungkapkannya. Kejari Subulussalam tengah menunggu hasil pemeriksaan audit baik dari BPKP maupun dari Inspektorat.
“Jika seluruh keperluan telah kita dapatkan maka akan kita proses lebih lanjut,” jelasnya. (JD)