NAGAN RAYA_ Kejaksaan Negeri (Kejari) laksanakan kegiatan Jaksa masuk dayah dalam rangka penyuluhan hukum di Kabupaten Nag can Raya kepada santri Dayah terpadu Nurul Ikhwah Kecamatan Kuala Pesisir, Rabu, 12 Juni 2024.
Kepala Kejari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana,S.H,M.H, melalui Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama,S.H.,M.H, mengatakan, dalam kegiatan Jaksa masuk dayah diikuti oleh 80 orang peserta.
Kata Achmad Rendra Pratama, materi yang di berikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-001A/A/JA/01/2006, tentang pelaksanaan penyuluhan hukum serta penerangan hukum.
“Materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum itu, pengenalan Kejaksaan RI, serta perkembangan tindak pidana narkotika serta pidana lainnya,”ujar Achmad Rendra Pratama.
Achmad Rendra Pratama menyebutkan, pihaknya juga menyediakan layanan kepada masyarakat, guna untuk konsultasi ataupun terkait pelaporan, apabila ada permasalahan tentang hukum, ungkapnya.
“Tidak sedikit tindak pidana narkotika, yang menjadi penyebab awal tindak pidana lainnya, seperti pencurian, penganiayaan ataupun tindak pidana pemerkosaan,”ungkap Achmad Rendra Pratama.
Menurut Achmad Rendra Pratama, adanya kegiatan Jaksa Masuk dayah, diharapkan dapat bermanfaat penyuluhan hukum yang telah disampaikan, sehingga generasi Nagan Raya ke depan dapat terhindar dari tindak pidana tersebut, pungkasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya juga menambahkan, agar seluruh peserta penyuluhan hukum tersebut, supaya jangan sampai terlibat dengan narkotika.
“Apalagi tingkat penyalahgunaan narkotika di Nagan Raya, merupakan tindak pidana paling tinggi saat ini,”tutup Achmad Rendra Pratama. (Alfianpasee)