Home » Daerah » Kejari Nagan Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Dayah di Nurul Ikhwah

Kejari Nagan Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Dayah di Nurul Ikhwah

IMG_20240612_191857

NAGAN RAYA_ Kejaksaan Negeri (Kejari) laksanakan kegiatan Jaksa masuk dayah dalam rangka penyuluhan hukum di Kabupaten Nag can Raya kepada santri Dayah terpadu Nurul Ikhwah Kecamatan Kuala Pesisir, Rabu, 12 Juni 2024.

Kepala Kejari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana,S.H,M.H, melalui Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama,S.H.,M.H, mengatakan, dalam kegiatan Jaksa masuk dayah diikuti oleh 80 orang peserta.

Kata Achmad Rendra Pratama, materi yang di berikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-001A/A/JA/01/2006, tentang pelaksanaan penyuluhan hukum serta penerangan hukum.

“Materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum itu, pengenalan Kejaksaan RI, serta perkembangan tindak pidana narkotika serta pidana lainnya,”ujar Achmad Rendra Pratama.

Achmad Rendra Pratama menyebutkan, pihaknya juga menyediakan layanan kepada masyarakat, guna untuk konsultasi ataupun terkait pelaporan, apabila ada permasalahan tentang hukum, ungkapnya.

“Tidak sedikit tindak pidana narkotika, yang menjadi penyebab awal tindak pidana lainnya, seperti pencurian, penganiayaan ataupun tindak pidana pemerkosaan,”ungkap Achmad Rendra Pratama.

Menurut Achmad Rendra Pratama, adanya kegiatan Jaksa Masuk dayah, diharapkan dapat bermanfaat penyuluhan hukum yang telah disampaikan, sehingga generasi Nagan Raya ke depan dapat terhindar dari tindak pidana tersebut, pungkasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya juga menambahkan, agar seluruh peserta penyuluhan hukum tersebut, supaya jangan sampai terlibat dengan narkotika.

“Apalagi tingkat penyalahgunaan narkotika di Nagan Raya, merupakan tindak pidana paling tinggi saat ini,”tutup Achmad Rendra Pratama. (Alfianpasee) 

 

 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…