SUBULUSSALAM – Pengurus Koperasi pengelola cikal bakal kebun Plasma PT Laot Bangko, hari ini menyurati Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Jumat, (31/1).
Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Plasma PT Laot Bangko beserta pengurus, mereka langsung mendatangi kantor DPRK Subulussalam.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Hasbullah, Ketua Komisi B anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota setempat itu.
Padalnya, sejak tahun 2019 Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk sebagai wadah kemitraan antara desa yang berbatasan langsung dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Laot Bangko.
Disana, terdapat 8 (Delapan) Desa/Kampong yang berbatasan langsung. Mirisnya, hingga saat ini kebun plasma tersebut belum juga terealisasikan.
Berdasarkan Keputusan Walikota Subulussalam yang bernomor: 188.45/69/2020 Tentang Penetapan Lokasi Plasma dengan Pola Kemitraan Dengan Perusahaan Perkebunan PT Laot Bangko Antara Koperasi Satu Tujuan Kampung Baru, Sepakat Bersama Sikelang, Jontor Maju Bersama, Tangga Besi Maju Sejahtera, Kuta Cepu Bersatu, Batu Napal Mandiri, Al-Baroqah Kampong Singgersing dan Namo Buaya Sejahtera, telah ditetapkan lokasi plasma tersebut.
“Dalam SK tersebut sudah ditetapkan lokasi plasmanya, namun hingga hari ini belum kebun plasma yang dimaksud belum juga dieksekusi,” ujar Jarkasih Ketua Koperasi Al-Baroqah.
Ia pun berharap, adanya kejelasan terkait realisasi kebun plasma yang diketahuinya sebagai suatu kewajiban Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sangat berharap kepada Pemerintah maupun DPR Kota Subulussalam agar tegas dan serius terkait realisasi kebun plasma di Kota Sada Kata yang kita cintai ini,” pungkasnya. (JD)