Home » Kesehatan » Kabar Terbaru, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus?

Kabar Terbaru, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus? 

infografis-kelas-123-bpjs-kesehatan-vs-kelas-standar_169

JAKARTA_ Pemerintah terus mempersiapkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Kini uji coba telah dilakukan pada14 rumah sakit.

“Pertama rumah sakit menyambut baik dan selanjutnya adalah memang perlu ada penahapan,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri seperti dikutip CNBC Sabtu, 30 Desember 2023.

Lebih lanjut, KRIS merupakan sistem yang tengah disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan.

 Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Asih mengatakan penahapan pelaksanaan KRIS perlu dilakukan karena tidak semua rumah sakit memenuhi indikator yang ditentukan oleh pemerintah. Dia mengatakan pemerintah memiliki 12 indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit terkait fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit. Dua belas indikator itu di antaranya, ventilasi, pencahayaan dan jumlah pasien setiap ruangan.

 “Tidak semua rumah sakit telah memenuhi indikator itu,” kata Asih.

Karena itu, kata dia, pemerintah akan memberlakukan KRIS secara bertahap dan memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyiapkan ruang rawat inap sesuai dengan standar pemerintah.

“Ada waktu penyesuaian di rumah sakit dan juga dari sisi peserta. Jadi penahapannya itu pertama ketersediaan tempat tidur kemudian di peserta,” kata dia.

Asih mengatakan penahapan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Proses penahapan akan diatur lebih rinci di peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan. Dia mengatakan perpres tersebut kemungkinan akan terbit akhir tahun 2023. “Sekarang ini kita sedang menunggu terbitnya perpres,” kata dia.[]

 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN – Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan. Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital…

Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Tenggara Berhasil Ringkus DPO Bandar Sabu

ACEH TENGGARA_Sebelumnya, Opsnal Sat Narkoba telah berhasil menangkap tersangka yaitu MS, pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2024, di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.  Saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 46,19 gram yang akan dijual oleh tersangka MS. Namun selama pemeriksaan, tersangka MS mengakui bahwa sabu tersebut…

Kebun Plasma PT Laot Bangko Belum Jelas, Pengurus Koperasi Surati DPR Subulussalam

SUBULUSSALAM – Pengurus Koperasi pengelola cikal bakal kebun Plasma PT Laot Bangko, hari ini menyurati Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Jumat, (31/1). Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Plasma PT Laot Bangko beserta pengurus, mereka langsung mendatangi kantor DPRK Subulussalam. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Hasbullah, Ketua Komisi B anggota Dewan Perwakilan Rakyat…