Home » Nasional » Jokowi Tunjuk Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim

Jokowi Tunjuk Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim

65a489bdcadd4

JAKARTA_ Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) Ad Interim. Penunjukkan itu sesuai dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-69/M/D-3/AN.00.03/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Berkenaan dengan surat Menteri Luar Negeri Nomor 017/BK/01/2024/01 tanggal 17 Januari 2024, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim,” tulis surat tersebut, dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menteri Ad Interim adalah seseorang yang memimpin suatu kementerian dengan masa jabatan dan tugas terbatas dalam waktu yang singkat.

Alasan Budi Arie ditunjuk jadi Menlu Ad Interim

Berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-69/M/D-3/AN.00.03/01/2024, penunjukkan Budi Arie sebagai Menlu Ad Interim dilakukan lantaran Menteri Luar Negeri Retno L. P Marsudi sedang melakukan perjalanan dinas ke New York, Amerika Serikat pada 21-22 Januari 2024. “Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim selama Menteri Luar Negeri melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 21 s.d. 22 Januari 2024,” bunyi surat tersebut.

Retno dijadwalkan akan menghadiri debat di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) soal Gaza. Di saat yang bersamaan, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Mansury tengah memimpin delegasi pada Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok (GNB) Ke-19 di Kampala, Uganda, 19-20 Januari 2024.

Budi Arie akan mengisi kekosongan jabatan Menlu selama dua hari. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong. “Dua hari, (selama) 21-22 Januari 2024,” kata dia, seperti dikutip dari Kompas Minggu (21/1/2024). Mulai 21 Januari 2024, Budi Arie akan mengemban tugas-tugas sebagai Menlu selama waktu jabatan ad interim diberikan.

Tugas menteri ad interim Menteri ditunjuk sebagai menteri ad interim akan mendapat tugas sebagaimana tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap,” bunyi pasal 14 ayat 2.

Mengacu pada pasal tersebut menteri ad interim sebagai pelaksana sementara tidak memiliki hal yang sama dengan menteri definitif. Dengan kata lain, menteri ad interim hanya menggantikan atau melaksanakan tugas-tugas rutin administratif dari menteri yang digantikan sementara waktu. Menteri ad interim juga tidak memiliki kewenangan atau hal untuk membuat keputusan yang sifatnya strategis seperti yang dilakukan menteri definitif.

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh – l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul Abrar IH meminta pasangan gubernur terpilih Provinsi Aceh Muallem Dek Fath dalam pemerintahannya lima tahun ke depan menaruh perhatian khusus dan berbuat banyak dalam bidang pelestarian budaya dan sejarah Aceh. Harapan Dr. Khairul Abrar yang juga Ketua salah satu organ…

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…