JAKARTA_ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata masih sempat ikut ekspose atau gelar perkara sebuah kasus korupsi. Padahal, ia telah menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
“Masi ikut ekspose. Ekspose kasus yang ditangani KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip Jumat (24/11/2023).
Meski berstatus tersangka korupsi, Firli Bahuri masih menjadi Ketua KPK aktif. Johanis menyebut, pimpinan KPK masih berhak ikut ekspose perkara selama masih aktif menjabat.
“Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masi tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” kata Tanak.