ACEH TENGGARA_Investor asing yang berasal dari yayasan Darul Hadist (Yaman), berkunjung pada kediaman Bupati terpilih periode 2025-2030 H.M. Salim Fakhry SE MM.
Kedatangan investor tersebut sekaligus silaturahmi, Manager Of Company Yayasan Darul Hadist, Yaman, Hesham Mohamed Zakaria Azzab berlangsung di gedung DPD II Partai Golkar Aceh Tenggara, Sabtu 21 Desember 2024.
Kedatangan Manager Of Company Darul Hadist didampingi oleh Guru besar Ustadz Teuku Muhammad Sanusi, Qiroat Pesantren Islam An Nash Cibinong, Provinsi Jawa Barat.
Kunjungan mereka pun tidak lain membahas bentuk kerjasama dalam membangun Kabupaten Aceh Tenggara yang lebih islami dan religius.
Selain membahas bentuk kerja sama dibidang keagamaan. Manager Of Company juga menawarkan kerja sama dibidang peternakan hewan sapi dan kambing.
Selain berkembang dibidang syi’ar Islam, mereka juga ingin mengembangkan usaha peternakan hewan yang bekerjasama dengan pemerintah-pemerintah daerah.
“Kerjasama yang dibangun ini, akan membentuk MoU yang saling menguntungkan. Yayasan Darul Hadist sebagai penyedia dana, sedangkan pemerintah daerah penyedia sarana,” ungkapnya
Sementara itu, Bupati Terpilih Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry SE MM, menyambut hangat atas tawaran yang disampaikan investor asing tersebut. Dia akan membuka peluang ini selebar-lebarnya.
“Kita akan membuka peluang bagi investor, tetapi harus dengan aturan-aturan yang berlaku. Kita tidak mau berbenturan dengan tata peraturan pemerintah baik dari peraturan negara,” katanya.
“Sejauh tidak berbenturan dengan peraturan tata negara, kita akan membuka peluang ini selebar-lebarnya. Terkait dengan sarana lahan, kita memiliki lahan yang luas di Kecamatan Leuser,” sambutnya.
Menurutnya, lahan perkebunan yang berada di Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, sangat cocok dijadikan sebagai sarana lahan peternakan hewan seperti sapi dan kambing. Tetapi harus dengan MoU yang jelas dan tidak berbenturan dengan peraturan negara, ungkap Bupati terpilih periode 2025-2030 tersebut.
“Akan kita buka peluang ini, tetapi harus dengan MoU yang jelas dan tidak berbenturan dengan peraturan negara,” katanya.
(Sultan Habibi)