BANDA ACEH_ Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin, 22 Januari 2024.
Setidaknya ada lima tuntutan mereka dalam aksi tersebut, diantaranya:
Pertama, kami mensinyalir adanya praktek korupsi berjamaah yang merugikan negara dengan tidak mengembalikan kasbon ke kas negara hingga 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 atas Keuangan Pemkab Gayo Lues Tahun Anggaran 2022.
Kedua, Kami menilai bahwa untuk kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues merupakan persoalaan serius kareena berpotensi merugikan negara belasan milyar rupiah.
Ketiga, Kami mensinyalir alokasi dana hibah bantuan modal usaha sebesar Rp 1 Milyar kepada PDAM Tirta Sejuk tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan bahkan rawan diselewengkan.
Keempat, Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh turun tangan untuk mengusut kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues sebesar Rp. 15,2 M lebih dan indikasi penyelewengan Hibah Penyertaan modal PDAM Tirta Sejuk sebesar Rp 1 M.
Kelima, Kami berharap pihak Kejaksaan tidak pandang bulu dan rebang pilih dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, karrena marwah aparat penegak hukum (APH) di Aceh dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan dipertaruhkan dalam kasus ini.
Koordinator Alamp Aksi, Mahmud Padang juga menyebutkan, pernyataan sikap tersebut disampaikan, dan akan menunggu tindak lanjut dari kejaksaan dalam waktu 7×24 jam. Pihaknya mengancam, Jika tidak ditindaklanjuti maka akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung.
“Kita berharap agar penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi keadilan dan integritas pemerintahan,” pungkas Mahmud Padang.[Khairul]